NEWS

Perkara Baliho di Turunkan, Pria Mengaku Bakal Jadi Calon Gubernur Sultra Ini Bakar Kios Neneknya

1215
×

Perkara Baliho di Turunkan, Pria Mengaku Bakal Jadi Calon Gubernur Sultra Ini Bakar Kios Neneknya

Sebarkan artikel ini
Tampak pelaku saat diamankan pihak kepolisian

KENDARI – Pria berinisial MA (18) yang kerap mengaku dirinya bakal mencalonkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) di tahun 2049 itu di tangkap polisi setelah membakar kios neneknya akibat baliho yang di pasangnya di diturunkan.

Kejadian itu beralamatkan di Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada Jumat, 1 April 2022, sekirltar pukul 02.30 Wita.

Kabag Kops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak, mengatakan kronologis bermula saat baliho ucapan selamat menunaikan ibadah puasa dengan bertuliskan di bawah gambar juga sebagai calon Gubernur Sultra yang dipasang di salah satu Masjid Konda diturunkan oleh pamannya

Baca Juga : Bulan Ramadan, Stok Minyak Goreng Kosong di Minimarket Kendari

“Baliho tersebut diturunkan oleh paman pelaku yang bernama Pian. Hal tersebut kemudian tidak diterima baik oleh pelaku, sehingga Pelaku menghubungi teman pelaku dan menyampaikan kalau akan membakar kios milik Siti Pilihan yang tidak lain merupakan nenek dari pelaku tersebut,” ujarnya, Senin 4 April 2022

Saat sesampainya di kios korban, pelaku sempat bermondar mandir menggunakan sepeda motor sampai menunggu waktu sepi. Setelah kondisi TKP telah aman pelaku kemudian menjalankan aksinya dengan membakar kios menggunakan baliho dan dan sapu lidi.

Tidak saja itu, Jupen juga menambahkan setelah api mulai menyala, pelaku kemudian berpindah tempat menuju keteras rumah dan memecahkan kaca jendela rumah bagian depan hingga akhirnya melarikan diri

Baca Juga : Polisi Bekuk Dua Anak Saat Mengambil Sabu di Taman Kantor Gubernur Sultra

“Setelah sepi betul pelaku kemudian turun dari motor dan langsung membakar lipatan spanduk yang ada diatas drum kemudian menambahkannya dengan sapu lidih yang ada dikios,” ucapnya

Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 187 KUHP dan atau pasal 406 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dan atau menghancurkan atau merusakkan barang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page