NEWS

Perkembangan Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Pemilu 2024, Ini Laporan KPU Sultra

1215
×

Perkembangan Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Pemilu 2024, Ini Laporan KPU Sultra

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sultra, Abdul Natsir

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) sejauh ini, mencacat perkembangan Pendaftaran Partai Politik (Parpol ) dan Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Sultra Abdul Natsir mengatakan sejak 1-14 Agustus 2022, terdapat 40 partai politik (Parpol ) mendaftar ke KPU.

“Parpol yang dinyatakan dokumen persyaratan lengkap, dinyatakan didaftar dan selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi terdapat 24 Parpol ,” bebernya Sabtu 15 Oktober 2022.

Dari 24 Parpol tersebut diantaranya dengan rincian berikut.
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia
21. Partai Parsindo
22. Partai Republik
23. Partai Republiku Indonesia
24. Partai Republik Satu.

Baca Juga : Kembali Terjadi Pembusuran di Kendari, Wagub Minta Kepolisian Segera Menangkap Pelaku

Sementara itu, untuk Verifikasi administrasi 2 Agustus – 14 September 2022, Natsir menyebutkan terhadap 24 Parpol yang dilakukan verifikasi administrasi terdapat Parpol yang dinyatakan MS dan BMS.

Selanjutnya mengenai perbaikan dokumen persyaratan 15-28 September 2022, terhadap Parpol yang melakukan perbaikan dokumen persyaratan, hasilnya sebanyak 20 Parpol dapat melengkapi perbaikan dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia.

Baca Juga : Brimob Polda Sultra Gelar Doa Bersama Buat Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

Selain itu, terdapat 4 Parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen perbaikan dan tidak dilanjutkan dengan verifikasi administrasi tahap ke-2 yaitu:
1. Parsindo
2. Republik
3. Republikku Indonesia
4. Republik Satu

Dilanjutkan dengan Verifikasi Administrasi Tahap Ke-2 terhadap perbaikan dokumen persyaratan pada tanggal 29 September – 12 Oktober 2022. Parpol yang dapat dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 (perbaikan), terdapat 20 Parpol , yaitu sbb:

1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Prima
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
19. Partai Garuda
20. PKP Indonesia.

Baca Juga : Kenaikan Harga Tiket Picu Turunnya Minat Penumpang Pesawat di Bulan Agustus 2022

Pengumuman hasil verifikasi administrasi tahap ke-2 (perbaikan) 14 Oktober 2022. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi tahap ke-2 (perbaikan) diperoleh hasil 18 Parpol dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) yaitu:

Parpol Kategori 1: Parpol Peserta Pemilu 2019 lolos parliamentary threshold (PT) atau Parpol yang punya kursi DPR:
1. PDI Perjuangan
2. PKB
3. PPP
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. Partai Golkar
9. PKS

Parpol Kategori 2: Parpol Peserta Pemilu 2019 tidak lolos PT:
10. PSI
11. Perindo
12. PBB
13. Partai Hanura
14. Partai Garuda

Parpol Kategori 3: Parpol baru:
15. PKN
16. Partai Gelora Indonesia
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh

Terhadap Parpol kategori 1 berdasarkan Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020 tidak dilakukan verifikasi faktual. Terhadap Parpol Kategori 2 dan Parpol Kategori 3 dilakukan verifikasi faktual.

Reporter: Sardin.D

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page