Reporter : Hendrik B
Editor : Taya
KENDARI – Seorang pria berinisial YS (42) sempat melarikan diri setelah memperkosa adik kandungnya sendiri berinisial YA (36) di Lorong Konawe, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari, pada 11 Februari 2019 lalu.
Pelarian YS berakhir setelah Kepolisian Sektor (Polsek) Baruga meringkus pelaku di Asera, Konawe Utara (Konut), Kamis (16/5/2019).
Kapolsek Baruga, AKP. Sri Endang Fajar Ningsih, S.I.K mengatakan, awalnya korban yang sementara asik nonton televisi di kediamannya, tiba-tiba datang pelaku dan menarik korban kemudian membawa korban ke dapur.
“Saat pelaku melakukan aksi bejatnya, adik korban berinisial JM melihat pelaku yang melakukan pemerkosaan terhadap korban, sehingga JM pergi meminta bantuan terhadap orang yang berada di sekitaran situ,” ucap Sri kepada mediakendari.com, Rabu (22/5/2019).
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Sri, pelaku baru pertama kali melakukan pemerkosaan terhadap korban. “Kami akan melakukan pengembangan kepada korban,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (a)