KONAWE, mediakendari.com – Pj Bupati Konawe, Dr. H. Harmin Ramba SE, MM membuka sosialisasi dan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) antara Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupeten Konawe dengan Kejaksaan Negeri Konawe, Selasa (28/5/2024) di Aula Hotel Nugraha.
Apdesi melakukan Penandatanganan MoU langsung dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Dr H. MUSAFIR MENCA, S.H, S.Pd., M.H, C.ELM., didampingi Kepala Seksi Datun dan jajaran di bidang Datun & Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe dan disaksikan PJ. Bupati Konawe Dr. H. Harmin Ramba S.E., M.M.
Dalam sambutanya, Pj Bupati Konawe, Harmin Ramba merasa bersyukur atas kehadiran 265 desa se Kabupaten Konawe guna mengikuti acara sosialisasi tersebut.
Menurutnya, sosialisasi yang digelar Apdesi sangat penting diikut. Sebab, di ldalamnya ada banyak ilmu yang didapatkan dan inovatif.
“Kegiatan ini sangat luar biasa. Kita tidak hanya berangkat dengan acara seremoni saja. Tapi yang paling terpenting adalah mempunyai nilai manfaat. Seperti bagaimana mengelola dan membuat perencanaan yang baik sehingga berdampak pada asas maanfaat yang dirasakan oleh masyarakat setempat,” pinta Harmin
Sementara itu, Kajari Konawe, Muzafir menyatakan bahwa MoU sebagai tindak lanjut dari program Jaga Kawal Desa (JAKSA) yang dikembangkan Kejaksaan Agung berdasarkan MoU di tingkat Pusat antara Kejagung, Kapolri, Mendagri dan Menteri PDT di Tahun 2018 yang kemudian dilanjutkan pada tahun 2023.
Hal tersebut sebagai bentuk dukungan Kejaksaan Republik Indonesia terhadap pembangunan desa.
“Sebelum dilakukan penandatanganan, Kejari Konawe telah melakukan sosialisasi kepada para kepala desa se-Konawe, Selanjutnya, Kajari Konawe melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan para kepala desa,” ungkap Muzafir.
Muzafir menambahkan, penandatangan MoU dimaksudkan guna memberikan pendampingan kepada pemerintah desa terkait permasalahan hukum yang mungkin ada di tingkat desa.
“Tujuannya, mencegah terjadinya penyelewengan dana desa maupun kesalahan administrasi lainnya,” cetusnya.
Muzafir menegaskan kesepakatan bersama tersebut bukan menjadi tameng/pelindung, tetapi menjadi upaya preventif atau pencegahan atas kemungkinan terjadinya perbuatan melawan hukum maupun penyelewengan dana desa.
“Saya berharap Kejari Konawe dan Pemkab Konawe dapat berkolaborasi dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di tingkat desa. Pemkab Konawe diharapkan mampun mendukung upaya peningkatan tersebut melalui bimbingannteknis bagi kepala desa maupun perangkat desa. Mengingat dana desa tidak diperbolehkan untuk kegiatan bimtek,” pintanya.
Muzafir juga mengatakan pasca MoU tersebut diteken, ia mengharapkan permasalahan di desa dapat dicegah sebelum masuk ke ranah hukum, sehingga tidak ada lagi tindakan Penyelidikan apalagi Penyidikan maupun tindakan hukum lainnya.
“Disamping itu, Kejari dan Pemkab Konawe akan terus
melakukan evaluasi atas pelaksanaan pendampingan ini. Dengan demikian, didapatkan ‘feedback’ atas Pengembangan program jaksa tersebut,” cetus Muzafir.
Ketua APDESI Konawe, Lakamara mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan pendampingan Pengelolaan Keuangan Desa sangat bermanfaat untuk Kades se Kabupaten Konawe.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan pendampingan pengelolaan keuangan desa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe sangat bermanfaat bagi kepala desa yang dihadiri seluruh 260 kepala desa di Konawe,” paparnya
Ia menyebut, MoU itu merupakan tindaklanjut dari pemerintah pusat terkait pendampingan pengelolaan desa.
“Ada dua hal harus dipahami yakni edukasi dan advokasi. Kegiatan hari ini dapat dua-duanya. Ini sangat bermanfaat kepada kepala desa karena dapat mengetahui pengelolaan keuangan desa mulai proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, penatausahaan hingga pertanggungjawaban dana desa,” ungkapnya.
Ia berharap tahun depan MoU tersebut tetap berlanjut sesuai regulasi yang ada. Menurutnya, APDESI rentan bermasalah kendati menjadi salah satu organisasi terbesar di Konawe. Penyebabnya kurang pemahaman hukum dan pengelolaan keuangan.
“Sebenar saya berharap kegiatan ini diikuti seluruh kepala desa tapi kita harus pahami sebagian wilayah jaringan internet belum memadai. Saya harap para kepala desa patuhi regulasi yang ada sehingga terhindari dari persoalan hukum,” imbaunya. (Red)