KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Sebanyak 6 rumah dinas digusur secara paksa oleh pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah mendapatkan penolakan dari penghuni rumah. Lokasi tersebut bertempat di Jalan Saranani Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Penolakan itu disebabkan penghuni rumah dinas yang ditempati tersebut memiliki berkas putusan Pengadilan Tinggi (PTUN), 2017 yang telah dimenangkan berdasarkan hasil sidang.
Meski demikian, pihak pemerintah provinsi tetap melakukan penggusuran, berdasarkan surat perintah dari Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Sehingga upaya penggusuran tersebut terjadinya ricuh dengan pihak penghuni rumah dari persebatan hingga saling dorong.
Baca Juga : Kalla Toyota Hadirkan Kemudahan Tukar Tambah Melalui Toyota Trust
Jumlah massa aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang banyak membuat menembus penghalauan tersebut, dengan cara menarik salah satu penghuni rumah dengan mengangkat.
Sedangkan Ibu dan anaknya hanya bisa menangis, melihat tindakan dari pemerintah provinsi yang melakukan hal demikian kepadanya.
Salah satu penghuni rumah, mengatakan bahwa dirinya akan menghadap kepada Gubernur Sultra untuk meminta pertanggungjawaban atas penggusuran tersebut.
Baca Juga : Kadis Kominfo Rutinkan Apel Pagi dan Sore Demi Tingkatkan Kedisiplinan
“Gusur saja, saya akan datang ke Ali Mazi Ingat itu. Kita ini punya berkas hasil putusan pengadilan, tidak adil namanya ini,” tegasnya.
Diketahui, rumah tersebut ditempati sejak tahun 80an yang merupakan milik dokter pertama, di Sultra dan telah diwariskan kepada keluarganya.
Dari 6 rumah yang bakal di gusur, diketahui prosesnya dilakukan secara bertahap. Di mana untuk hari 3 rumah terlebih dulu, dan sisanya akan dilanjutkan keesokan harinya.
Reporter : Muhammad Ismail
Facebook : Mediakendari