NEWS

Polda Sultra Beri Penghargaan Kepada 39 Personil Atas Pengungkapan Kasus Narkoba

641
×

Polda Sultra Beri Penghargaan Kepada 39 Personil Atas Pengungkapan Kasus Narkoba

Sebarkan artikel ini
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono saat memberikan piagam penghargaan kepada personil. (Foto : Ismail/MK)

KENDARI,MEDIAKENDARI.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan penghargaan kepada 39 personil atas keberhasilan mengungkap kasus narkoba di Bumi Anoa sejak awal tahun 2022 lalu.

Penyerahan tersebut berlangsung di lapangan upacara Polda Sultra disela-sela perayaan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-76, pada Selasa 5 Juli 2022.

Direktur Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol R Bambang Tjahjo Bawono, mengatakan, penghargaan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kerja dan keberhasilan personil dalam mengungkap kasus narkoba.

“Ada 3 tim. Ada dari subdit II, kemudian ada dari subdit III serta ada dari Polresta Kendari, sejumlah 39 personil,” terangnya kepada awak media.

Baca Juga : Prof. La Niampe Sebut Saweran Gubernur Sultra di Butur adalah Transformasi Kebudayaan

Reward yang diberi itu berupa piagam penghargaan yang nantinya akan berpengaruh pada personil apabila melanjutkan sekolah untuk jenjang karirnya sebgai personel kepolisian.

Adapun kriteria untuk memberikan penghargaan kepada personil itu berdasarkan dari kualitas dan kuantitas barang bukti.

“Kita mempunyai kriteria jadi dalam pengungkapan jaringan ini kita berdasarkan kualitas dan kuantitas barang bukti. Kalau kualitas dilihat dari jaringan dan untuk kuantitas kita punya kriteria barang buktinya harus di atas 1 Kg,” tukas Bambang.

Untuk 39 personil yang berhasil mengungkap kasus narkoba berskala besar di Sultra mulai dari 1 Januari sampai 1 Juli 2022 itu, rata-rata berada di usia produkti, 35 sampai 45 tahun.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page