NEWS

Polda Sultra Ciduk IRT di Konawe Saat Edarkan Sabu 120 Gram

352
×

Polda Sultra Ciduk IRT di Konawe Saat Edarkan Sabu 120 Gram

Sebarkan artikel ini
Tampak pelaku beserta barang bukti saat di amankan pihak kepolisian

KENDARI – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DA (34) diciduk tim opsnal unit 2 subdit 3 ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) saat mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 120,28 gram.

Kejadian itu bertempat di Jalan Poros Kolaka – Kendari, RT 002/RW 002 Kelurahan Sampara, Kecamatan Sampara Kabupaten Konawe Provinsi Sultra pada Rabu, 20 April 2022 sekitar pukul 07.00.Wita.

Baca Juga : Polres Kendari Tangkap Karyawan PT OSS Setelah Gunakan Uang Perusahaan Ratusan Juta

Dir resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Faturrahman menjelaskan kejadian itu bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku DA.

“Pada hari Rabu 20 April 2022, sekitar jam 07.00 Wita, team melakukan upaya paksa. Dari hasil penggeledahan kamarnya yang disaksikan oleh Pihak RT dan RW, ditemukan enam saset narkotika siap edar di dalam kantong plastik warna merah  yang ditemukan diselipkan antara tempat tidur dan tembok dalam kamar tempat tinggal,” ujarnya, Rabu 20 April 2022.

Hasil dari interogasi, menurut pelaku mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari.

Baca Juga : Wali Kota Kendari Keluhkan Soal Sampah

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal  114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang narkotika.

“Untuk saat ini pelaku telah dibawa oleh Team beserta barang Bukti yang disita ke Mako direktorat reserse narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya

 

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page