HUKUM & KRIMINALKendariMETRO KOTA

Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Asal Palembang

800
×

Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Asal Palembang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Reporter : Hendrik B
Editor : Def

KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 5,396 Kilogram (Kg), pada Kamis (21/2/2019) lalu, dari tangan kurir lintas Provinsi, Darman alias Away (29).

Penangkapan terhadap pelaku yang merupakan warga Nagasari, Kecamatan Cisimpet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dilakukan Jalan Edy Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari, Kota Kendari tepatnya di Hotel Swiss Bell Kamar 201.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt yang dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya membenarkan penangkapan kurir narkoba tersebut. Kata dia, pengungkapan kasus ini berawal ketika tim opsnal Subdit III Ditnarkoba yang sedang melakukan kegiatan lidik peredaran gelap narkotika jaringan Napi Lapas Klas II Kendari, mendapatkan informasi bahwa adanya seorang kurir Narkotika yang membawa shabu dari Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) menuju Kota Kendari dengan menggunakan pesawat udara.

Atas informasi tersebut, tim opsnal Subdit III melakukan penyelidikan dan akhirnya mengetahui bahwa kurir Narkotika itu menginap di hotel Swiss Bell kamar 201.

“Saat pelaku keluar dari hotel itu dengan membawah tas ransel yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” terangnya, Senin (25/2/2019).

Ditambahkannya, berdasarkan pengakuan tersangka serta hasil lidik diketahui bahwa tersangka membawa narkotika dari Palembang dengan menggunakan pesawat udara rute Palembang-Surabaya-Kendari. Pelaku juga mengaku, hanya bertugas menjadi kurir Narkotika setelah direkrut rekannya berinisial N. Sedangkan yang mengendalikannya saat dirinya membawa narkotika itu adalah rekan lainnya berinisial T .

“Selain sabu yang diamankan, tim juga berhasil mengamankan lima barang bukti lainnya, yakni 1 unit Hp Redmi 4x Xiaomi, 1 buah tas Ransel warna hitam, 1 buah koper warna hitam, 1 lembar atm BCA, dan uang tunai Rp 900 ribu,” tutupnya.

Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (B)

You cannot copy content of this page