BREAKING NEWSDAERAHHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALKEJAKSAANNASIONALNEWSPEMERINTAHANPEMPROVPERISTIWAPOLDA SULTRAPROV SULTRA

Polda Sultra, Kejati dan Pengadilan Tinggi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berkeadilan

×

Polda Sultra, Kejati dan Pengadilan Tinggi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berkeadilan

Sebarkan artikel ini

Polda Sultra, Kejati dan Pengadilan Tinggi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berkeadilan

KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara memperkuat sinergitas dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan, tetapi juga menghadirkan kemanfaatan nyata bagi masyarakat dan negara.

Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam kegiatan Coffee Morning bersama jajaran aparat penegak hukum yang digelar di Aula Dachara Polda Sultra, Kamis (3/9/2026).

Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan perubahan paradigma penegakan hukum, khususnya dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru, menuntut koordinasi yang semakin kuat antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup hanya diukur dari proses penyidikan hingga putusan pengadilan. Lebih dari itu, hukum harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung masyarakat sekaligus mendukung kepentingan negara.

“Sinergitas ini harus mampu menghadirkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat maupun negara,” kata Kapolda.

Kendaraan Korban Bisa Dimanfaatkan Kembali
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah pengelolaan barang bukti, khususnya kendaraan milik korban yang masih dibutuhkan untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Kapolda mencontohkan kondisi masyarakat di wilayah kepulauan Sulawesi Tenggara yang terkadang harus berhadapan dengan persoalan jarak ketika kendaraan milik mereka menjadi barang bukti dalam suatu perkara yang ditangani di Kendari.

Melalui koordinasi antar-aparat penegak hukum, barang bukti yang memenuhi persyaratan dapat diberikan melalui mekanisme pinjam pakai atau dikembalikan kepada pihak yang berhak, dengan tetap memperhatikan kepentingan pembuktian dan ketentuan hukum.

“Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban justru semakin terbebani karena barang miliknya terlalu lama berada dalam penguasaan aparat penegak hukum, sepanjang secara hukum barang tersebut dapat dimanfaatkan kembali,” ujarnya.

Barang Bukti Juga Harus Memberi Manfaat bagi Negara

Selain kepentingan korban, sinergitas juga diperlukan dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian negara dan aset hasil tindak pidana.

Barang bukti yang berdasarkan ketentuan hukum dapat dirampas atau dilelang untuk negara harus dikelola secara tepat sehingga proses penegakan hukum sekaligus memberikan kontribusi terhadap pemulihan kerugian dan penyelamatan aset negara.

Kapolda mencontohkan penanganan perkara pengadaan kapal Azimut Yacht 43 Atlantis 56. Perkara tersebut telah melalui proses penyidikan oleh Polda Sultra, penuntutan oleh kejaksaan hingga pemeriksaan di pengadilan.
Setelah proses hukum berjalan, barang bukti kapal Azimut tersebut dikembalikan kepada pihak yang berhak, yakni pemerintah daerah, untuk dimanfaatkan.

Selanjutnya, kejaksaan selaku eksekutor menyerahkan barang bukti tersebut kepada pemerintah daerah.

Kajati: Jangan Hanya Berhenti pada Pemidanaan

Sementara itu, Kajati Sultra Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., menekankan bahwa penegakan hukum harus memiliki orientasi yang lebih luas.

Menurutnya, keberhasilan aparat penegak hukum tidak semata-mata ditentukan dari kemampuan membawa perkara hingga persidangan, tetapi juga dari sejauh mana proses hukum mampu melindungi korban, memberikan penyelesaian yang proporsional, serta memastikan aset dan kerugian negara dapat dipulihkan secara optimal.
Koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, kata dia, menjadi semakin penting dalam menghadapi perubahan paradigma melalui penerapan KUHP dan KUHAP baru.

“Penegakan hukum harus mampu memberikan kepastian, keadilan dan sekaligus kemanfaatan,” menjadi semangat yang ditekankan dalam forum tersebut.

Konsep itu sejalan dengan Integrated and Balanced Criminal Justice System, yakni membangun sistem peradilan pidana yang terpadu dan seimbang dengan tetap menghormati fungsi serta kewenangan masing-masing institusi.

Pengadilan Tegaskan Independensi
Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., menegaskan sinergitas antar-aparat penegak hukum tetap harus dibangun dengan menjaga prinsip checks and balances serta independensi peradilan.

Menurutnya, keterpaduan antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan bukan berarti mencampuradukkan kewenangan.

Sebaliknya, masing-masing lembaga harus tetap menjalankan fungsi dan kewenangannya secara independen dalam satu sistem penegakan hukum yang terintegrasi.

“Sinergitas bukan berarti mencampurkan kewenangan. Setiap institusi tetap memiliki fungsi masing-masing, namun bekerja dalam satu sistem untuk menghadirkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum,” demikian garis besar pesan Ketua PT Sultra.

Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum di Sultra, terutama dalam menghadapi perubahan hukum pidana nasional.

Dengan sinergitas tersebut, penegakan hukum diharapkan tidak hanya menghasilkan putusan dan pemidanaan, tetapi juga mampu memberikan manfaat konkret, melindungi hak korban, serta memastikan aset dan kepentingan negara maupun masyarakat dapat diselamatkan.

Laporan : Redaksi.