Istri Gubernur Sultra ASR Bungkam Terkait Sanksi Satgas PKH Rp2.19, Gerak Sultra Akan Pertanyakan Langsung ke Kejagung dan Kejati Sultra
KENDARI, Mediakendari.com – Sikap bungkam pihak perusahaan yang dikaitkan dengan istri Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR), Arinta Nila Hapsari, terkait sanksi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menjadi sorotan publik.
Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Sultra menyatakan akan mempertanyakan langsung kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengenai status penanganan dan tindak lanjut atas sanksi Satgas PKH terhadap perusahaan tersebut.
Ketua Gerak Sultra, Wiwin Saputra menilai, informasi mengenai besaran sanksi sebesar Rp2,19 Triliun terhadap PT. TMS,
dengan dasar pengenaan, status kewajiban perusahaan, hingga tindak lanjut penyelesaian harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau pihak perusahaan memilih bungkam, kami akan mencari penjelasan langsung kepada Kejagung. Publik berhak mengetahui sejauh mana proses penanganannya,” tegas Wiwin kepada media ini, Rabu (3/9/2026).
Sorotan tersebut semakin menguat karena persoalan ini berkaitan dengan penertiban kawasan hutan dan potensi kewajiban kepada negara. Karena itu, Gerak Sultra meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif, tetapi memastikan seluruh kewajiban yang telah ditetapkan benar-benar ditindaklanjuti.

Gerak Sultra juga mendesak Kejagung dan Kejati Sultra menjelaskan apakah perusahaan telah memenuhi kewajibannya, apakah masih terdapat tagihan atau sanksi yang belum diselesaikan, serta apakah terdapat langkah hukum lanjutan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
“Kami tidak ingin ada kesan bahwa perusahaan tertentu mendapatkan perlakuan khusus. Penegakan hukum harus berlaku sama bagi semua pihak.
Sementara perusahaan tambang nikel lainnya sedang dilakukan penyelidikan maupun penyidikan,” lanjutnya.
Di sisi lain, pihak perusahaan yang disebut dalam sorotan tersebut hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait besaran sanksi Satgas PKH maupun tindak lanjut atas kewajiban tersebut.
Wiwin juga menegaskan, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat untuk memperoleh kejelasan dan memastikan informasi mengenai penanganan sanksi Satgas PKH tidak berhenti menjadi polemik di ruang publik.
Untuk diketahui, sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra) menyebutkan Penanganan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menjadi sorotan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Gerak Sultra Wiwin Saputra).
Menurutnya, Perusahaan tambang nikel yang konsesinya berada di Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), sebelumnya dikenai penindakan setelah Satgas PKH menyegel area seluas 172,82 hektare.
Penyegelan dilakukan pada September 2025. Berdasarkan keterangan Kejaksaan Tinggi Sultra yang dikutip ANTARA, area tersebut berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia cq Satgas PKH berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Perkembangan selanjutnya, PT TMS disebut mendapatkan sanksi administratif sekitar Rp2,19 triliun terkait aktivitas pertambangan pada kawasan hutan,” ujarr Wiwin, Rabu(1/9).
Dikatakannya, informasi yang ia himpun, dari jumlah tersebut, pemerintah disebut telah menerima pembayaran sekitar Rp500 miliar, sehingga masih terdapat kewajiban yang harus diselesaikan perusahaan.
”Persoalan pembayaran tersebut kembali mencuat pada April 2026. Satgas PKH disebut telah memanggil PT TMS terkait kewajiban yang belum seluruhnya diselesaikan. Salah satu pemberitaan menyebut masih terdapat tunggakan sekitar Rp1,5 triliun,” pintanya.
Ia menambahkan, Publik Tunggu Kejelasan Langkah Kejagung. Kini perhatian publik tidak hanya tertuju pada besaran sanksi, tetapi juga pada langkah lanjutan Satgas PKH dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap PT TMS.
Redaksi media ini terus melakukan klarifikasi para pihak namaun belum terhubung langsung ke istri Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka dan juga masih membuka ruang bagi pihak perusahaan maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.
Laporan : Redaksi.











