HUKUM & KRIMINAL

Polda Sultra Larang Personel Mudik, Jika Melanggar Disanksi Tidak Naik Pangkat

366
Kabid Humas Polda Sultra, La Ode Proyek saat ditemui diruang kerjanya, Senin, 13 April 2020. Foto: MEDIAKENDARI.com/Muh. Ardiansyah R.

Reporter: Muhamad Ardiansyah R.

KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperingatkan jajaranya terkait larangan mudik bagi seluruh personel Polri dan ASN yang bekerja di Polda Sultra.

Kabid Humas Polda Sultra, La Ode Proyek mengungkapkan, larangan ini sesuai instruksi Kapolri, bahwa seluruh personel Polri dan ASN Polri dilarang mudik, termasuk juga ijin cuti ditiadakan.

Menurutnya ketika larangan itu tidak diindahkan maka akan ada sanksi yang ditegakkan seperti sidang disiplin kurungannya selama 21 hari, dan tidak ada kenaikan pangkat, serta tidak sekolah.

“Kalau polisi melanggar ketentuan, ada lingkaran hukumannya, disitu sudah ada hukuman disiplin, bisa naik diatas kode etik jadi kapan ada yang melanggar aturan itu berjalan,” kata La Ode Proyek diruang kerjannya, Senin 13 April 2020.

Ia menegaskan, maklumat Kapolri harus diindahkan, dan yang melanggar akan disanksi hukum. Meski demikian, menurutnya hingga saat ini porsenil Polda Sultra patuh terhadap instruksi Kapolri dan Kapolda Sultra.

“Kalau misalkan melakukan pelanggaran disiplin, misalnya salah satu personil pergi tanpa ijin, 2 atau 3 hari itu pastinya tindak dispilin dulu, kemudian dilakukan sidang disiplin,” tegasnya.

La Ode Proyek juga menghimbau tidak hanya bagi anggota polisi, penundaan mudik juga sebaiknya diikutyi masyarakat sesuai arahan pemerintah untuk mengurangi pencegahan covid-19.

“Saat ini tahan diri dulu untuk mudik, jangan sampai ketika mudik ini bukan membawa kesenangan tetapi membawa virus karna penyakit ini tidak kelihatan dan penyebarannya cepat,” tutupnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version