Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Polda Sultra telah melimpahkan berkas perkara kasus meninggalnya Immawan Randy ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dua hari lalu, Selasa (26/11/2019).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, AKBP La Ode Aries El Fathar mengatakan, kasus penyidikan tersangka Brigadir AM, tetap dilakukan Penyidik Direkrtorat Reserse Krimanal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
Sementara tim dari Mabes Polri, merupakan tim pencari fakta seperti apa proses kejadian pada 26 September lalu.
Baca Juga :
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Santunan dan Pererat Toleransi di Poso
- Raih Juara Dua Nasional, Maliqa Aurora Sukses Harumkan Nama Sultra di Ajang Supra Star Indonesia 2026 di Batam
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Santunan bagi Anak Yatim dan Dhuafa Lintas Agama di Makassar
- Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan
- Pencemaran Industri di Morosi Rugikan Warga Hingga Rp35 Miliar
- Kajati Sultra Selesaikan Ujian Akhir Sespimti Polri, Usung Strategi Penyelesaian Perkara SDA Berbasis Pemulihan Aset
“Polisi bersama pengawas independen seperti Ombudsman masuk dalam tim pencari fakta. Penyidikannya tetap dilakukakan di Polda Sultra,” ungkapnya.
La Ode juga menambahkan, masyarakat dapat mempertanyakan perkembangan kasus tersebut di kejaksaan, selain kepada kepolisian.
“Jadi proses hukumnya bukan hanya di kepolisian, nanti akan dilimpahkan ke kejaksaan yang menilai berkas perkaranya kemudian masuk pengadilan proses dakwaan,” ujarnya.
Ditanya soal tersangka kasus meninggalnya Muhammad Yusuf Kardawi, mahasiswa yang juga jadi korban pada 26 September lalu, La Ode Aries memastikan tetap akan mengungkap siapa tersangkanya. Namun, untuk menentukan tersangkanya perlu alat bukti yang cukup.
“Jadi saksinya tidak ada dan yang menyebabkan meninggalnya Yusuf belum juga diketahui. Kalaupun ada yang mengaku pelakunya, harus ada bukti untuk membuktikan penyebab kematiannya. Bahkan harus ada korelasi antara pengakuan pelaku dengan bukti,” pungkasnya. (B)











