Reporter : Hendrik B
Editor : Taya
KENDARI – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara memusnakan barang bukti narkotika jenis sabu golongan I seberat 1,13 Kilogram dari penangkapan dua tersangka berinisial HRT dan R pada Selasa 5 September 2019.
Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. R ditangkap di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari dan HRT ditangkap di Pelabuhan Bajoe, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riatang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Satriya Andi Permana mengatakan pihaknya telah memunaskan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,13 Kg.
Baca Juga:
- Nur Alam Gelar Buka Puasa Bersama Santri dan Anak Yatim di Masjid Al Alam Kendari
- Polemik Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Konut, Status Hukum Anton Timbang Jadi Sorotan
- Siswa SIP Angkatan 55 Polda Sultra Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Al-Ikhlas Baruga
- Kapolda Sultra Salurkan Zakat Fitrah kepada 159 Penerima Jelang Idulfitri
- Kapolda Sultra Pantau Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Amolengo dan Torobulu
- Indomie Berangkatkan 11.300 Pemudik Mitra Warmindo Lewat Program Mudik Bersama 2026
Satriya berharap, ada sinergitas lebih tinggi dari pihak lain agar dapat memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara.
“Kami melibatkan baik itu dari aparat keamanan, aparat penegak hukum, bahkan kita juga melibatkan dari Pemerintah serta perbankan lainnya, untuk ikut serta berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan penyuluhan bahaya tentang narkoba,” tutur Satriya kepada MEDIAKENDARI.com, Kamis (10/10/2019).
Satriya mengimbau kepada seluruh masyarakat Sultra khususnya generasi muda agar tidak mencoba menggunakan narkoba.
“Jangan pernah mencoba menggunakan narkoba, jauhi narkoba, dan jangan terlibat peredaran gelap narkoba. Sukses berantas narkoba,” katanya.(B)











