Reporter : Hendrik B
Editor : Taya
KENDARI – Kepolisian Republik Indonesia melakukan uji balistik di dua negara yakni Belanda dan Australia untuk mengungkap kasus tewasnya salah seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo, Randi yang tertembak saat mengikuti unjuk rasa menolak rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara pada Kamis 26 September 2019.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan pertimbangan uji balistik barang bukti peluru di luar Indonesia karena memiliki laboratorium forensik dan identifikasi yang cukup baik.
Baca Juga:
- Dikbud Konawe Minta Pengelola MBG Sampaikan Laporan Berkala Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
- Isu Razia Pajak di SPBU Beredar, Pertamina Pastikan Operator Hanya Layani Penyaluran BBM
- 3.500 Siswa SMA, SMK, dan SLB Terima Beasiswa Pemprov Sultra
- PLT Kepala Dikbud Konawe, Ahmad Djauhari Minta Satuan Pendidikan Patuhi 7 Poin Ini saat SPMB
- Pasien Keluhkan Beli Obat di Luar, BPJS Kesehatan Konawe Instruksikan Rumah Sakit Ganti Uang Pasien
- Kabar Gembira! BPKAD Konawe Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Ditargetkan Tuntas Juli 2026
“Semua barang bukti yang ditemukan dikirim ke luar negeri yaitu dua proyektil dan tiga selongsong peluru yang ditemukan di TKP,” ujar Harry, Kamis (10/10/2019).
Harry menuturkan, untuk membuktikan kasus ini dibutuhkan juga pembuktian materil, salah satunya secara ilmiah.
“Ini juga merupakan salah satu komitmen dari Polri untuk mengungkap permasalahan ini secara ilmiah,”katanya.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian Daerah Sultra menunggu hasil uji balistik untuk dapat bisa menentukan siapa pelakunya. (a)











