Reporter : Hendrik B
Editor : Taya
KENDARI – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara memusnakan barang bukti narkotika jenis sabu golongan I seberat 1,13 Kilogram dari penangkapan dua tersangka berinisial HRT dan R pada Selasa 5 September 2019.
Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. R ditangkap di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari dan HRT ditangkap di Pelabuhan Bajoe, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riatang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Satriya Andi Permana mengatakan pihaknya telah memunaskan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,13 Kg.
Baca Juga:
- Kapolda Sultra Terima Audiensi Bea Cukai, Perkuat Sinergi Berantas Peredaran Rokok Ilegal
- Satgas KSD DPP LAT Layangkan Surat Kedua ke SCM, Perkuat Sinergi Jaga Kedaulatan Sumber Daya
- LSM FKPK dan GERAK Minta Pernyataan Sekretaris LPM soal Kepemilikan Wisata Pantai Toronipa Diuji
- Menteri Trenggono Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Kampung Nelayan Merah Putih Sorue Jaya Konawe
- Malyqa Aurora Janyqa Bertindak sebagai Pembawa Baki pada Upacara HUT RI ke-81 di SMA Negeri 4 Kendari
- Miris!! Bertahun Tahun Tarik PAD di Pantai Wisata Toronipa, Pemda Konawe hanya Miliki Aset 1 Unit MCK
Satriya berharap, ada sinergitas lebih tinggi dari pihak lain agar dapat memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara.
“Kami melibatkan baik itu dari aparat keamanan, aparat penegak hukum, bahkan kita juga melibatkan dari Pemerintah serta perbankan lainnya, untuk ikut serta berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan penyuluhan bahaya tentang narkoba,” tutur Satriya kepada MEDIAKENDARI.com, Kamis (10/10/2019).
Satriya mengimbau kepada seluruh masyarakat Sultra khususnya generasi muda agar tidak mencoba menggunakan narkoba.
“Jangan pernah mencoba menggunakan narkoba, jauhi narkoba, dan jangan terlibat peredaran gelap narkoba. Sukses berantas narkoba,” katanya.(B)











