Reporter : Hendrik B
Editor : Taya
KENDARI – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara memusnakan barang bukti narkotika jenis sabu golongan I seberat 1,13 Kilogram dari penangkapan dua tersangka berinisial HRT dan R pada Selasa 5 September 2019.
Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. R ditangkap di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari dan HRT ditangkap di Pelabuhan Bajoe, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riatang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Satriya Andi Permana mengatakan pihaknya telah memunaskan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,13 Kg.
Baca Juga:
- Perkuat Sinergi Dengan Forkopimda, Kapolda Sultra Jalin Silaturahmi ke DPRD Sultra
- Jaksa Kejari Kendari, Olyvia Rara Sampebulu dan Talenta Sitorus dapat Penghargaan dari MEK TV
- Kejari Kolut Sidik Dugaan Korupsi Bibit Kakao
- DPP LAT Sultra Gelar Rapat Evaluasi, Lukman Abunawas Arahkan Pengurus Melakukan Secara Rutin dan Menyeluruh
- Jalin Kerjasama Bantuan Hukum, Wali Kota dan Kajari Kendari Sama-Sama Teken MoU
- Penyidik Pidsus Kejari Konawe telah Periksa 18 Saksi Dugaan Korupsi Dana Insentif di Kantor Bapenda
Satriya berharap, ada sinergitas lebih tinggi dari pihak lain agar dapat memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara.
“Kami melibatkan baik itu dari aparat keamanan, aparat penegak hukum, bahkan kita juga melibatkan dari Pemerintah serta perbankan lainnya, untuk ikut serta berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan penyuluhan bahaya tentang narkoba,” tutur Satriya kepada MEDIAKENDARI.com, Kamis (10/10/2019).
Satriya mengimbau kepada seluruh masyarakat Sultra khususnya generasi muda agar tidak mencoba menggunakan narkoba.
“Jangan pernah mencoba menggunakan narkoba, jauhi narkoba, dan jangan terlibat peredaran gelap narkoba. Sukses berantas narkoba,” katanya.(B)











