KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu inisial M (27) saat menggelar operasi sikat anoa Sabtu, 30 Oktober 2021 sekitra pukul18.42 Wita.
M diamankan saat aparat melakukan operasi di dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni di jalan Kapten Pierre Tendean Baruga dan di jalan Pandjaitan Kelurahan Anawai Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan dipimpin Kasatgas Narkotika pihaknya melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh M.
Ia mengungkapkan pihaknya melakukan upaya paksa penangkapan terhadap M. Kemudian dilakukan penggeladahan yang disaksikan masyarakat. Hasilnya ditemukan sabu sebanyak satu sachet didalam pembungkus sebuah rokok, satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Setelah itu, lanjut Dolfi, pihaknya melakukan pengembangan di TKP kedua di Kelurahan Anawai. Disaksikan pemilik kos-kosan polisi kembali menemukan empat sachet sabu yang tersimpan disebuah jaket hitam. Tim Lidik kemudian membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menyebut, total barang bukti sabu yang diamankan seberat 81,56 gram. Tersangka masuk kedalam jaringan antar Provinsi dan memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang di Kota Makassar dengan cara tempel dengan menggunakan Komunikasi Handphone kemudian dibawah dan diedarkan di Kota Kendari.
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka akan melakukan melengkapi administrasi sidik, pemrriksaan urine dan darah, pemeriksaan barang bukti di Labfor dan gelar perkara.
Penulis : Redaksi