DAERAHHUKUM & KRIMINALPOLDA SULTRAPOLISIWAKATOBI

Polda Sultra Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum dalam Kasus DPO di Wakatobi

2024
×

Polda Sultra Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum dalam Kasus DPO di Wakatobi

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K

KENDARI, MEDIAKENDARI.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel terkait penanganan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia yang terjadi di Kabupaten Wakatobi pada 2014 silam.

Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Wakatobi, di mana dua tersangka telah menjalani hukuman, sementara satu tersangka lain berstatus DPO selama 11 tahun.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra kini mengambil alih penanganan perkara tersebut sebagai bentuk peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K, menjelaskan bahwa pengawas internal kepolisian telah melakukan audit terhadap proses penanganan perkara di Polres Wakatobi dan menghasilkan dua rekomendasi.

Pertama, penanganan kasus DPO sepenuhnya ditangani Ditreskrimum Polda Sultra. Kedua, pemberian sanksi terhadap petugas yang lalai dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada DPO, yang sempat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.

“Terhadap rekomendasi tersebut, telah diberikan sanksi kepada petugas yang lalai berupa penempatan khusus, demosi jabatan selama tiga tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira,” ungkap Iis Kristian, Kamis 11 September 2025.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap DPO saat ini telah memasuki tahap pemanggilan.

Panggilan pertama tidak dihadiri dengan alasan kendala transportasi laut, sehingga penyidik melayangkan panggilan kedua untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pekan depan.

Polda Sultra menegaskan langkah ini merupakan bukti keseriusan institusi kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus memastikan setiap kasus yang menyangkut kepentingan publik ditangani sesuai prosedur.

 

You cannot copy content of this page