Reporter : Hendrik B
Editor : Def
KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan enam orang personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), atas kasus penganiayaan mahasiswa pasca pembubaran paksa unjuk rasa penolakan perusahaan tambang di Konawe Kepulauan (Konkep) beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan laporan yang disampaikan saudara Suharno dan Adi Muliano, kami telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut,” beber Wadir Reskrimum Polda Sultra, AKBP Ilham Saparono, saat menemui beberapa mahasiswa yang datang mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, Selasa (26/3/2019)
Baca Juga :
- PT LAW Jadi Contoh Buruk Pemberdayaan, Cegah Konflik Antar Pengusaha Lokal
- SATGAS LAT Minta KAPOLRI Tindak Tegas Dugaan Pertambangan Nikel Nakal di Sultra
- PIRA Sultra Kehilangan Sosok Ibu: Fenni Anggarainy Natakusuma – Saya Bersaksi Dessy Indah Rachmat Orang Baik
- Dekan FEB Unusia Pimpin Kolaborasi Internasional Terbitkan Riset Akuntansi Ekologi Syariah di Jurnal Q1 JURIS
- Hj Rujuwati Harun Nyatakan Siap Maju Sebagai Ketua KKSS Kota Kendari 2026-2030
- KNPI Sultra Desak Kejagung dan Satgas PKH Transparan Soal Denda Administratif Perusahaan Nikel PT TMS di Kabaena Bombana
Dikatakannya, keenam tersangka yang sudah ditetapkan ini untuk sementara tidak ditahan, karena pertimbangan penyidik dan mereka dianggap kooperatif.
“Itu pertimbangan penyidik karena dianggap kooperatif dan tidak mempersulit dalam penyidikan. Status mereka sudah jelas, dipanggil hadir, dan dimintai keterangan tidak mempersulit penyelidikan,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun atau Pasal 351 dibawah 5 tahun penjara.
Sementara itu, Ketua Permahi Cabang Kendari, Suharto mengatakan, pihaknya datang ke Mapolda Sultra dengan bermaksud untuk menanyakan tentang perkembangan kasus penganiayaan mahasiswa pasca pembubaran paksa oleh aparat keamanan yang menyebabkan demostrasi luka-luka.
“Saat kami menemui penyidik, dia (penyidik) mengatakan sudah enam oknum Sat Pol PP ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa, sehingga kita tinggal menunggu perkembangan kasusnya,” ucapnya kepada Mediakendari.com. (B)











