Reporter : Hendrik B
Editor : Def
KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menetapkan enam orang personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), atas kasus penganiayaan mahasiswa pasca pembubaran paksa unjuk rasa penolakan perusahaan tambang di Konawe Kepulauan (Konkep) beberapa waktu lalu.
“Berdasarkan laporan yang disampaikan saudara Suharno dan Adi Muliano, kami telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut,” beber Wadir Reskrimum Polda Sultra, AKBP Ilham Saparono, saat menemui beberapa mahasiswa yang datang mempertanyakan perkembangan kasus tersebut, Selasa (26/3/2019)
Baca Juga :
- Lima ASN Jadi Tersangka di Dua Kasus Korupsi di Konawe, GERAK SULTRA Pertanyakan Kesungguhan Penyidik Terhadap Kasus Makan Minum Saat Pj Bupati Harmin Ramba Rp, 9, 2 M
- Polres Konawe Tetapkan Lima ASN Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp883 Juta
- Dari Kabid Jadi Kadis, Hikmawaty Naik Pimpin Dinas Kelautan dan Perikanan Sultra
- Tak Miliki PKKPRL dan AMDAL, Izin Tersus PT TMN Dicabut Kemenhub Tapi Masih Ngeyel Beroperasi – GERAK Sultra Desak Kejati Turun
- Polemik 5 Bokeo Mekongga Mencuat, LAT: Rusak Tatanan Budaya Suku Tolaki
- Terlibat Dugaan KDRT dan Perzinahan, Oknum Brimob Polda Sultra Dipatsus – Polda: Kami Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
Dikatakannya, keenam tersangka yang sudah ditetapkan ini untuk sementara tidak ditahan, karena pertimbangan penyidik dan mereka dianggap kooperatif.
“Itu pertimbangan penyidik karena dianggap kooperatif dan tidak mempersulit dalam penyidikan. Status mereka sudah jelas, dipanggil hadir, dan dimintai keterangan tidak mempersulit penyelidikan,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun atau Pasal 351 dibawah 5 tahun penjara.
Sementara itu, Ketua Permahi Cabang Kendari, Suharto mengatakan, pihaknya datang ke Mapolda Sultra dengan bermaksud untuk menanyakan tentang perkembangan kasus penganiayaan mahasiswa pasca pembubaran paksa oleh aparat keamanan yang menyebabkan demostrasi luka-luka.
“Saat kami menemui penyidik, dia (penyidik) mengatakan sudah enam oknum Sat Pol PP ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan mahasiswa, sehingga kita tinggal menunggu perkembangan kasusnya,” ucapnya kepada Mediakendari.com. (B)











