Reporter: Erlin
Editor: La Ode Adnan Irham
ANDOOLO – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap dua pengedar sabu berinisial AT (31) dan RM (21), keduanya warga Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kasat Narkoba Polres Konsel, AKP Salman, S.H.,S.I.KM menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya memperoleh informasi dari Masyarakat akan ada transaksi Narkotika jenis sabu diwilayah mereka.
“Dari info tersebut, pada Selasa, 22/10/2019 sekira pukul 10.00 wita Kami dari unit Satuan Res Narkoba polres konawe selatan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,” jelasnya kepada awak media, Rabu (23/10/2019).
Kemudian, lanjut Salman, personel Satres Narkoba polres membuntuti pelaku. Tepat pukul 00:30 Wita di jalan Poros Tinanggea-Andoolo keduanya sedang transaksi dan langsung digelandang ka kantor polisi.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan 17 bungkusan kecil diduga narkoba jenis sabu-sabu seberar 14,38 gram. Selain itu polisi juga menyita satu buah Handphone merk Nokia warna hitam, satu buah timbangan digital, empat korek gas, satu Ball Sachet Kosong, satu buah bong atau Alat hisap terbuat dari plastik, satu buah bong terbuat dari kaca, dua buah kompor terbuat dari jarum suntik.
Baca Juga :
- Dari Konflik Agraria hingga Kerusakan Lingkungan, MSF Kolaka Desak Tata Kelola Nikel yang Berkeadilan
- BREAKING NEWS: Pasar Ranomeeto Ludes Terbakar Malam Ini
- Anggota DPRD Konawe Gugun Gelar Akad Nikah di Madinah, Bersama Epri
- Yuri Kemal Lantik Bupati Ikbar Ketua DPW PBB Sultra, Tegaskan: Ruksamin Putra Terbaik Sultra Layak Masuk Kabinet Prabowo
- DPC JPKP Nasional Konkep Ajukan Surat RDP ke DPRD Terkait Larangan Aktivitas Nelayan Rumpon di Empat Desa
- Kapal Rakyat Mati Mesin di Perairan Lapuko, Basarnas Kendari Kerahkan Tim Rescue
Kemudian satu buah pirex kaca, satu buah alat sedot air, satu buah sendok shabu terbuat dari pipet, satu buah dispenser rusak, uang pecahan 100 ribu 2 lembar, 50 ribu 5 lembar, satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna Hitam Nopol DT 5982 OH.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (B)











