NEWS

Polisi Kembali Bekuk Pengedar Sabu di Kota Kendari

929
×

Polisi Kembali Bekuk Pengedar Sabu di Kota Kendari

Sebarkan artikel ini
tampak pelaku berinisial SI berserta barang bukti

KENDARI – Aparat kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, kembali membekuk pengedar narkotika berjenis sabu di Kota Kendari,Kamis 27 Januari 2022

Pelaku tersebut berinisia SI yang merupakan warga Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Kejadian itu bermula saat pihak Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, mendapatkan informasi dari masyarakat lalu dilakukannya penyelidikan

“Saat penangkapan tim kami menggeledah pelaku dengan disaksikan oleh masyarakat lalu kami menemukan dua saset narkotika jenis sabu didalam kantong celana milik pelaku,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes.Pol Muh.Eka Fathurrahman, Jumat 28 Januari 2022

Baca Juga : Walikota Kendari Panen Buah Salak di Kelompok Tani Tunas Baru

Selain itu, Muh. Eka menambahkan hasil dari introgasi, pelaku mengatakan masih mempunyai sabu lain yang disimpan dalam kosnya yang beralamat di Jalan R Suprapto Kelurahan Tobuha, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari

Kemudian tim Opsal Diresnarkoba Polda Sultra melakukan pengembangan pencarian barang bukti di kos pelaku. Saat penggeledahan tim Opsal Diresnarkoba Polda Sultra menemukan 77 saset di duga sabu yang sudah siap edar

“Total keseluruhan yang didapatkan sebanyak 79 saset yang ditambah dengan dua saset waktu saat penangkapan dengan total berat 40,20 gram,” jelasnya

Baca Juga : Insiden Siswa Makan Sampah di Buton, Oknum Guru Dinonaktifkan dan Dilapor Polisi

Menurut informasi pelaku, narkotika jenis sabu siap edar yang dimilikinya didapatkan dari seseorang yang juga tinggal di Kota Kendari

Dari hasil penangkapan pelaku selain sabu juga ditemukan beberapa barang bukti berupa 1 buah telfon seluler, alat pres, dan ratusan bungkus plastic bening kosong serta pipet

Diketahui, dari kejadan itu, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 , Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page