Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Tim Resmob Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali meringkus jambret bernama Tison di Kelurahan Abeli, Kecamatan Lapulu, Kota Kendari, Senin (2/12/2019). Tison diketahui biasa mengincar Ibu-Ibu.
Penangkapan tersebut berdasarkan surat perintah : Sprin. 1495/XI/Ops.1.3/2019 tanggal 13 November 2019 dan laporan pengaduan nomor : B/921/XII/Reskrim, tanggal 2 Desember 2019.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, Tison ditangkap setelah ada laporan penjambretan dari seorang perempuan.
Baca Juga :
- Kapolda Sultra Tekankan Kesiapsiagaan Ditpolairud Hadapi Tantangan Perairan
- Kapal Bermuatan Tiga Penumpang Alami Mati Mesin di Perairan Desa Kokapi, Tim SAR Kendari Dikerahkan
- Pemprov Sultra Siap Setujui RKAB Tambang MBLB, Asalkan Pengusaha Taat Aturan Reklamasi
- Jampidsus, Febrie: Uang Rp476 Miliar di Rumah Sentul Ada Pemilik dan Kegiatannya
- Apresiasi Personel Berprestasi, Kapolda Sultra: Tunjukkan Kompetensi Terbaik untuk Masyarakat
- Kapolda Sultra Tekankan Kesiapsiagaan dan Profesionalisme Personel Saat Pimpin Apel Pengarahan di Mako Satbrimob
Atas laporan tersebut, tim langsung merespon dan bergerak cepat menyelidi tempat kejadian perkara (TKP) di depan rumah makan sanjana, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia.
“Tim mengamanakan tersangka dan barang buktinya di Kelurahan Abeli,” ungkap Harry, Selasa (3/12/2019).
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti satu buah ATM milik korban, dua buah senjata tajam jenis badik, satu buah helem putih, satu lembar baju warna coklat, satu lembar celana pendek warna hijau dan satu unit ponsel merek Oppo.
“Saat ini pelaku diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Sultra, guna untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (B)









