Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Tim Resmob Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali meringkus jambret bernama Tison di Kelurahan Abeli, Kecamatan Lapulu, Kota Kendari, Senin (2/12/2019). Tison diketahui biasa mengincar Ibu-Ibu.
Penangkapan tersebut berdasarkan surat perintah : Sprin. 1495/XI/Ops.1.3/2019 tanggal 13 November 2019 dan laporan pengaduan nomor : B/921/XII/Reskrim, tanggal 2 Desember 2019.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, Tison ditangkap setelah ada laporan penjambretan dari seorang perempuan.
Baca Juga :
- BMKG Warning! Gelombang hingga 2,5 Meter Mengancam Perairan Wakatobi dan Kabaena
- Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Resmi Duduki Kursi Menkeu
- Polda Sultra Bongkar Pembakaran HPT di Koltim, 350 Hektare Terdampak
- Komisaris MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan kepada Jaksa Pidum dan Intel Kejari Muna Usai Live Jaksa Menjawab
- Polres Kolut Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 23,53 Gram Diamankan
- 80 Hektare HPT di Koltim Terbakar, Satgas Karhutla Polda Sultra Tetapkan Satu Tersangka
Atas laporan tersebut, tim langsung merespon dan bergerak cepat menyelidi tempat kejadian perkara (TKP) di depan rumah makan sanjana, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia.
“Tim mengamanakan tersangka dan barang buktinya di Kelurahan Abeli,” ungkap Harry, Selasa (3/12/2019).
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti satu buah ATM milik korban, dua buah senjata tajam jenis badik, satu buah helem putih, satu lembar baju warna coklat, satu lembar celana pendek warna hijau dan satu unit ponsel merek Oppo.
“Saat ini pelaku diamankan di Kantor Ditreskrimum Polda Sultra, guna untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (B)











