Polres Kolut Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 23,53 Gram Diamankan
KOLAKA UTARA, Mediakendari.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 22.50 WITA.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (46) yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan personel Satresnarkoba Polres Kolaka Utara terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati S. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat pemerintah setempat.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan empat saset yang diduga berisi sabu, terdiri dari satu saset berukuran besar dan tiga saset berukuran kecil.
Barang yang diduga narkotika tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas berwarna hitam dengan total berat mencapai 23,53 gram.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni 103 saset plastik kosong, uang tunai Rp1 juta, satu unit telepon genggam, satu tas, dua dompet, serta sejumlah barang lainnya.
Seluruh barang bukti bersama S kemudian diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen jajarannya dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.
“Pengungkapan kasus narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polres Kolaka Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka Utara,” ujar AKBP Andi Sofyan.
Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkotika akan terus diperkuat melalui berbagai langkah dan terobosan.
“Kami akan melanjutkan dan memperkuat berbagai terobosan serta upaya pemberantasan narkotika yang telah dilaksanakan oleh Kapolres sebelumnya,” tegasnya.
Menurutnya, pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas karena dampaknya tidak hanya mengancam generasi muda, tetapi juga berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan tidak menyalahgunakan maupun terlibat dalam peredarannya,” katanya.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Polres Kolaka Utara menilai peran keluarga, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Polisi memastikan penanganan perkara tersebut masih berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan : Tim Redaksi











