KOLAKA UTARA – Seorang warga kompleks BTN Balosi Desa Ponggiha Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang akrab disapa Mira melakukan aksi nekat bunuh diri dengan meminum racun jenis Gramxone beberapa waktu lalu kasusnya bakal diungkap pihak Polres Kolut.
Sebelum Mira menghembuskan napas terakhirnya sempat di bawah dan dirawat di RSUD Djafar Harun sebelum tutup usia pada Sabtu 01 Januari 2022.
“Iya kami telah melakukan upaya-upaya penyelidikan yang saat ini masih sementara intens kami lakukan dalam kasus atau kejadian yang diduga bunuh diri itu, baik itu peristiwa sebelum maupun sesudah kejadian untuk mengungkap penyebab terjadinya peristiwa yang diduga bunuh diri itu,” ungkap Kapolres Kolut, AKBP Moh. Yosa Yadi dikonfirmasi Senin, 10 Desember 2022.
Baca Juga : Zeep Shoes Clean Kendari Garansi Kebersihan Sepatu Pelanggannya
Yosa mengatakan korban diautopsi di Kota Kendari. Hasilnya akan disampaikan dalam waktu dekat ini karena masih dalam proses penyelidikan.
“Kami harus menemukan benar-benar alat bukti untuk dijadikan dasar sebagai proses selanjutnya. Jadi untuk hasil outopsinya sementara sudah ada. Namun kami masih menunggu dari ahlinya dan kalau sudah siap maka tim penyidik kami akan segera kesana,” terangnya.
Yosa Yadi menyebut, pihaknya telah memeriksa tiga saksi untuk dimintai keterangan termasuk suami korban.
Baca Juga : Dinilai Berprestasi, Pemdes Ataku Diganjar Tambahan Dana Desa
“Para saksi yang terkait dengan kejadian tersebut itu nantinya akan dilakukan persesuaian keterangan masing-masing saksi dan kasus ini kami masih terus melakukan pengembangan. Kemudian barang bukti yang sudah kami diamankan seperti bungkusan racun merk gramazone, alat yang dipakai minum dan tisu,” katanya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memberi kepercayaan kepada kepolisian khususnya penyidik yang sementara menangani dan memproses serta mengungkap kasus tersebut secara profesional.
Reporter : Pendi
Editor : Ardilan