NEWS

Polisi Tangkap Dua Napi di Lapas Baubau

859
×

Polisi Tangkap Dua Napi di Lapas Baubau

Sebarkan artikel ini
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo (Kedua dari kiri) bersama Kalapas Baubau, Herman Wularman (Kedua dari kanan) bersama jajarannya saat jumpa pers kasus penangkapan narkoba di Lapas Kelas II A Baubau.

BAUBAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap dua narapidana (Napi) kasus narkoba berinisial AR (33) dan FR (26) usai kedapatan memiliki narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.

Uniknya, polisi menangkap kedua napi tersebut di dalam kamar sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Baubau.

“Jum’at, 12 Agustus 2022 di Lapas sekira pikul 14.27 Wita Satnarkoba Polres Baubau dihubungi pak Kapalas (Herman Mulawarman) karena ditemukan narkoba jenis sabu di kamar napi karena sebelumnya dapat informasi dicurigai disimpan paket narkoba,” ungkap Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo didampingi Kalapas Baubau, Herman Mulawarman saat jumpa pers digedung Kemitraan Polres Baubau, Kamis 25 Agustus 2022.

Baca Juga : Di Kolaka Utara, Gegara Bertanya Berujung Maut 

Erwin menyebut, barang bukti yang diamankan yakni delapan paket sabu seberat 5,42 gram bersama pembungkusnya, alat bong penghisap, sebuah pirai kaca, tiga lembar kertas rokok, sebuah pembungkus rokok dan sebuah telepon genggam (Hp).

Kedua tersangka yang masih berstatus napi itu dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 subsider pasal 127 ayat huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page