BUTON

Polisi Ungkap Jaringan Empat Pelaku Penjual Pulau Pendek di Buton

532
×

Polisi Ungkap Jaringan Empat Pelaku Penjual Pulau Pendek di Buton

Sebarkan artikel ini
Penjualan Pulau
Pulau Pendek di Desa Boneatiro, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Ist

Reporter : Adhil

BUTON – Kepolisian Resort Buton bersama tim Resmob Jakarta Barat dan Polsek Kembangan berhasil amankan IS, pemilik akun yang menjual Pulau Pendek disalah satu situs jual beli online.

Penjualan pulau nan eksotis yang berada di Desa Boneatiro, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton itu pada Agustus 2020 lalu, sempat mengegerkan publik di Indonesia.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo mengatakan, dari hasil pemeriksaan IS, terungkap proses penjualan pulau pendek bermula dari informasi yang diperoleh IS dari seorang berinisial J dan HS.

Tidak butuh waktu lama, J dan HS juga berhasil diamankan, sehari pasca IS diamankan di kediamannya di Jakarta Barat.

“IS itu kita amankan Minggu, 13 September 2020 lalu, kemudian J dan HS itu sehari kemudian. Ketiganya diamankan dikediamannya masing-masing di Jakarta Barat,” kata AKP Dedi Hartoyo, Rabu, 23 September 2020.

Terungkap, kata AKP Dedi, setelah HS dan J diperiksa, ada seorang lagi bernama W yang berperan memberikan kuasa kepada HS untuk menjual pendek yang berada di Jazirah Kepulauan Buton itu.

“Jadi IS perannya memposting ke situs jual beli online, sementara J yang meminta IS memposting penjualan pulau dan HS adalah perantara dengan seorang bernama W,” ungkap AKP Dedi.

Dalam keterangannya, IS mengaku hanya mengenal J sebagai orang yang memintanya memposting foto Pulau Pendek disitus jual beli online, sementara HS dan W tidak dikenalnya.

Bahkan IS juga mengaku, jika dirinya belum pernah bertemu dengan HS dan W berkaitan dengan rencanan penjualan Pulau Pendek tersebut.

AKP Dedi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku nekat menjual pulau pendek setelah W memperlihatkan surat status tanah Pulau Pendek dari BPN.

Selain itu, turut diperlihatkan oleh W kepada ketiganya yakni surat keterangan dari kepala desa setempat dan surat pelepasan dari ahli waris yang dibuat oleh PPAT setempat.

“Untuk W, kita akan segera lakukan pemeriksaan kembali karena saat ini berdasarkan informasi dirinya sedang berada di Jawa Tengah,” terang AKP Dedi Hatoyo.

Menurutnya, terkait surat-surat kepemilikan Pulau Pendek itu, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami keaslian surat – surat tersebut.

“Semoga W bisa kooperatif saat dimintai keterangannya seperti IS, HS dan J,” tutup kata AKP Dedi.

You cannot copy content of this page