KENDARI – Polres Kendari menangkap Karyawan PT OSS berinisial A (30) setelah menggunakan uang perusahaan senilai ratusan juta atau tepatnya Rp 230 juta.
A sebelumnya sempat memberi keterangan palsu dengan mengakui dirinya dirampok. Ternyata uang itu dipakai sendiri untuk bermain judi online.
Baca Juga : Wali Kota Kendari Keluhkan Soal Sampah
Pelaku diamankan oleh pihak kepolisian sejak Senin 18 April 2022 sekira pukul 13.00 saat setelah memberikan keterangan sebagai korban pencurian dengan kekerasan.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak menjelaskan bahwa alasan A memberikan keterangan demikian agar uang yang sudah digunakan pelaku tidak dimintai pertanggungjawaban oleh perusahaan PT OSS.
Baca Juga : BKKBN Sultra Sediakan Aplikasi Elsimil untuk Calon Pengantin
“Saat dilakukannya penyelidikan pihak kepolisian menemukan hal ganjal dan akhirnya sih A mengaku telah memberi pernyataan palsu,” ujarnya, Rabu 20 April 2022
Adapun barang bukti yang dinamakan dari tangan pelaku berupa, 1 Unit Mobil Toyota Avanza warna putih No. Pol : DT 1172 FA, pecahan kaca mobil dan bukti transaksi transfer dana ke rekening BNI Milik MOHAMAD Mifta Humaidillah sebesar Rp. 80.000.000, dengan no. Rekening : 1301372889. (Jdi online situs momobola)
Baca Juga : BKKBN Sultra Apresiasi Bupati Konawe Utara
Diketahui, sebelumnya pelaku berpura-pura jika sudah mengalami perampokan yang dilakukan oleh 4 orang yang tidak dikenalnya. Kemudian melukai korban hingga tidak sadarkan diri dan mengambil uang tunai sebesar Rp 230 Juta pada 14 April 2022.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 242 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter : Muhammad Ismail