FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Polres Kendari Tangkap Residivis Curanmor yang Baru Keluar dari Penjara

850
×

Polres Kendari Tangkap Residivis Curanmor yang Baru Keluar dari Penjara

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Tim Khusus (Timsus) Harimau Polres Kendari berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Minggu (29/10/2017).

Tersangka berinisial SU merupakan seorang residivis kasus curanmor yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan sekitar empat bulan yang lalu.

“Tersangka SU ini residivis. Dia baru keluar dari Lapas empat bulan lalu,” demikian dikatakan oleh Kapolres Kendari, AKBP Jemy Junaidi saat jumpa wartawan pada Rabu (1/11/2017).

Dalam kurun waktu empat bulan setelah menghirup udara bebas, Tersangka SU kembali melakukan kejahatan curanmor di 55 lokasi.

“Setelah bebas, tersangka mencuri motor lagi di 55 tempat kejadian perkara yang berbeda,” tambahnya.

Tersangka SU, lanjut Jemy, merupakan anggota salah satu dari dua sindikat besar curanmor yang beroperasi di Kota Kendari.

Kepala Kepolisian Resor Kota Kendari, AKBP Jemy Junaidi. (Foto: Hendrik B)

“SU ini anggota salah satu dari dua sindikat curanmor yang ada di Kota Kendari,” ungkap Jemy.

Dari tangan tersangka SU, diperoleh Barang Bukti sebanyak 15 kendaraan roda dua. Barang hasil kejahatan lainnya masih berada di tangan penadah dan belum berhasil diketemukan.

“Barang buktinya ada 15, sisanya masih ada di tangan penadah dan belum berhasil kami dapatkan. Barang bukti biasanya dijual dengan harga Rp 3 juta hingga Rp 5 juta,” pungkas Jemy.

Hal yang menarik dari Tersangka SU adalah, dari hasil pembedahan akun sosial media dan alat komunikasi tersangka yang dilakukan oleh aparat, ditemukan adanya rencana dan cita-cita menjadi mafia curanmor terbesar di Kota Kendari.

Reporter: Hendrik B
Editor: Ronal Fajar

You cannot copy content of this page