KENDARI – Polres Kendari kembali menangkap seorang terduga pelaku berinisial F (19) terkait kasus pengurusakan Apotek yang berada di Puuwatu.
Pelaku diamankan saat berada di rumah neneknya di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa, 05 April 2022 sekira pukul 21.00 Wita.
Diketahui, pengurusakan pada apotek itu dilakukan secara bersama ke dua rekannya. Namun untuk satu rekannya berinisial A sudah diamankan oleh pihak kepolisian lebih dulu sedangkan Farhan saat ini masih Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga : Pol-PP Kendari Terus Patroli Cegah Keberadaan Anjal dan Gepeng
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan kejadian itu bermula saat sekelompok pemuda itu sedang asik pesta minuman keras (Miras) kemudian satu dari rekannya bernama Farhan meminjam motor dan pergi meninggalkan tempat untuk ke rental PlayStation (PS) dekat Apotek Puuwatu Farma dengan tujuan yang tidak diketahui.
“Namun saat kembali ke lokasi dia memberitahukan bahwa dirinya habis dipukul oleh keluarga pemilik apotek. Ke dua rekannya bersama Farhan langsung menuju ke apotek tersebut dan menghancurkan apotek,” ujarnya Kamis, 07 April 2022.
Sehingga kerugian materil yang alami pemilik apotek pada penghancuran itu sampai mencapai Rp19 juta.
Baca Juga : Sulkarnain Ungkap Penyebab Turunnya Angka Kemiskinan di Kendari
Adapun barang bukti yang diamankan untuk menghancurkan apotek itu berupa 4 buah batu, dua buah parang dan 4 mata busur 2 sebilah parang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku A akan dijerat pasal 170 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 403 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap barang dan atau pengrusakan dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
“Selain dari melakukan pengurusakan, pelaku juga pernah melakukan tindak pidana pencucian kendaraan bermotor pada tanggal 27 Februari 2022 lalu,” pungkasnya.
Reporter : Muhammad Ismail