NEWS

Polres Konut Bekuk Dua Bersaudara Diduga Menganiaya Pengola Kayu

950
×

Polres Konut Bekuk Dua Bersaudara Diduga Menganiaya Pengola Kayu

Sebarkan artikel ini
Kedua pelaku saat diamankan Sat Reskrim Polres Konut

KONAWE UTARA, MEDIAKENDARI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Konawe Utara (Konut) mengamankan dua pria berinisial AP (43) dan AT (42) kurang dari 1×24 jam setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang pengola kayu pada Rabu, 22 Februari 2023.

Di mana korban yang dianiaya tersebut berinisial DD (51) seorang pekerjaan swasta, asal Desa Pondoa, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konut.

Kapolres Konawe Utara, AKPB Priyo Utomo melalui Kasat Reskrim Polres Konut, Iptu Bhekti Indra Kurniawan mengatakan kronologi itu berawal dari saat kedua pelaku melarang korban untuk masuk kelokasi pengolahan kayu, namun hal itu tidak diperdulikan oleh korban.

“Kejadian tersebut bermula antara korban DD dan pelaku AM Dan AT, Awalnya pelaku melarang korban masuk kelokasi pengolahan kayu di kampung Kuya desa pondoa kecamatan Wiwirano kabupaten Konawe Utara namun korban tetap masuk untuk mengolah kayu sehingga pelaku emosi,” ujarnya, Jumat (24/2/2023).

Selanjutnya, AP dan AT balik dan kembali dalam posisi membawa senjata tajam, sehingga terjadi cekcok dan langsung melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang yang dibawanya. Selesai melakukan penganiayaan kedua pelaku kabur melarikan diri.

Dari kejadian itu korban mengalami luka parah pada bagian pipi kiri dan bagian jari kirinya akibat sabetan senjata tajam.

“Untuk saat ini dalam perawatan di Ruang ICU RS Kabupaten Konut,” ucapnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyita satu barang bukti berupa Parang. Untuk saat ini kedua pelaku telah diamankan di Sel Tahanan Polres Konut. Para pelaku dijerat pasal 170 dan 351 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) Tahun Penjara.

Reporter : Muhammad Ismail

You cannot copy content of this page