RAHA – Sat Reskrim Polres Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), menahan dua tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalagunaan dana bantuan langsung masyarakat Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan 2013 di Kelurahan Wasolangka, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Rabu (11/4/2018).
Kapolres Muna, AKB Agung Ramos Paritongan Sinaga mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka La ode AmaL Ahuzali (31), selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), warga kelurahan Wasolangka, Kecamatan Parigi, dan La Jaya, A. Md (38) sebagai FT (Fasilitator teknik), warga Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna.
“Dengan Modus Operandi pada tahun 2013, La Ode AMAL selaku ketua TPK pengelola dana bantuan PMPM kegiatan pembuatan sumur gali sebanyak 30 unit dengan total dana sesuai SPC Camat Parigi sebesar Rp 299.858.000,”ujarnya.
BACA JUGA: Soal Dugaan Penyelewengan Dana BOP PAUD di Wakatobi, DPD RI Angkat Bicara
Namun lanjut Kapolres, pengelolaan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya karena tidak berpedoman pada PTO PMPM.
“Seharusnya 30 sumur baru, namun hanya 14 sumur baru dan 16 sumur bekas (rehab), untuk itu kerugian negara mencapai RP 143. 257. 876,” ungkap Agung Ramos.
Untuk kedua tersangka, terhitung hari ini, 11 hingga 30 April mendatang akan ditahan di Rutan Polres Muna.
“Kondisi keduanya dari sebelum penahanan sampai sekarang dalam keadaan sehat,” tutupnya.