MUNA, MEDIAKENDARI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Muna menetapkan enam (6) orang tersangka berinisial HI (51), HR (37), LBM (50), JFM (47), RM (47) dan SH (54) sebagai tersangka kasus dugaan penyalah gunaan narkoba jenis shabu.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Wakapolres Muna Kompol Anggi A. P Siahaan mengatakan, penangkapan dilakukan berawal dari adanya informasi masyarakat.
Dimana RM yang bertempat tinggal di Jalan Abdul Kudus Kelurahan Watonea Kecamatan Katobu Kabupaten Muna, sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu.
Berbekal infirmasi tersebut, kemudian Tim lidik Satresnarkoba Polres Muna melakukan penyelidikan dengan memantau lokasi sebagaimana dimaksud tersebut.
Baca Juga : Tingkatkan Minat dan Bakat Siswa, SMPN 9 Kendari Gelar Pameran P5
Selanjutnya, pada hari Selasa (07/02/2023) Tim lidik Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap RM saat sedang berada dalam rumahnya.
Dalam penangkapan ini, diamankan BB satu (1) unit Handphone, satu (1) buah toples kecil yang didalamnya terdapat dua (2) buah potongan pipet warna hijau garis putih.
Selain itu, turut diamankan juga lima belas (15) potong pipet bening garis ungu didalamnya terdapat kristal bening diduga shabu dengan berat bruto keseluruhan 11,18 gram.
“Serta satu (1) sacshet sedang didalamnya berisi lima puluh lima (55) sacshet kosong ukuran kecil,” ungkap Kompol Anggi A. P Siahaan.
Kompol Anggi menjelaskan, selain mengamankan barang bukti diduga sabu, turut diamankan juga 4 laki-laki inisial HI, HR, LBM dan JFM yang mana saat itu sedang melakukan pesta shabu.
Saat dilakukan penggeledahan atas keempatnya ditemukan 2 sacshet kristal bening diduga shabu bersama alat ishapnya serta beberapa barang bukti lainnya.
“Dari hasi interogasi terhadap empat orang tersebut mengakui jika paket shabu yang mereka gunakan diperoleh dari SH dengan cara membeli,” ujar Kompol Anggi.
Tim lidik Satresnarkoba Polres Muna pun langsung melakukan pengembagan dan berhasil menangkap SH di rumahnya Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Foo Kuni Kecamatan Katobu Kabupaten Muna.
“Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 13 sacshet kecil berisi kristal bening diduga shabu, tiga saschet kosong bekas pakai, satu unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 1,6 juta,” pungkasnya.
Baca Juga : Dinas Kominfo Sultra Ajak Media Tidak Mempertontonkan Konflik
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Muna IPTU Arman menambahkan para tersangka dikategorikan sebagai pemakai, pemilik dan pengedar.
Penyalaguna yakni HI, HS, LBM, JF sementara pemilik, pengedar dan penyimpan yakni SH dan RM. Diatara ke 6 orang tersebut 2 orang diantaranya PNS di Pemkab Muna.
IPTU Arman juga menyebut, telah dilakukan asesment terpadu oleh Tim BNNK Muna terhadap empat (4) orang pelaku yang tergolong pemakai/pecandu, namun belum mendapatkan hasil resmi.
“Kita butuh kerjasama dari semua pihak dalam memberikan informasi akurat untuk menekan peredaran tersebut, ucap Kasat,” pungkasnya.
Reporter: Sardin.D
Facebook : Mediakendari