NEWS

Polresta Kendari Bekuk Buronan Pelaku Kekerasan Depan RS Abunawas

910
×

Polresta Kendari Bekuk Buronan Pelaku Kekerasan Depan RS Abunawas

Sebarkan artikel ini
Untitled design - 1

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Dua orang remaja berinisial MAA (18) dan MAL (17) yang merupakan warga Kota Kendari ditangka tm Buser77 Sat Reskrim Polresta Kendari di depan Koperasi Samaturu, Jalan  Pasar Panjang, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua- wua, Kota Kendari, pada Rabu, 9 November 2022, sekitar pukul 03.35 WITA.

Kedua remaja ini harus berurusan dengan polisi karena terduga ikut melakukan penganiayaan atau pengeroyokan kepada korban bernama Muchtar (40) di depan Rumah Sakit (RS) Abunawas tepatnya Jalan menuju Mesjid Al- Alam, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, kota Kendari.

Baca Juga : Ditangkap Polisi Karena Edarkan Sabu, Seorang Nenek di Kendari Histeris

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, bahwa dua pelaku tersebut merupakan buronan Polresta Kendari sejak dimasukkannya laporan oleh korban pada bulan Agustus 2022 lalu.

Dari kedua pelaku memiliki peran yang berbeda saat melakukan penggeroyakan. Di mana MAA disaat kejadian dirinya mendorong dan menendang korban secara berulang, sehingga terjatuh dan masuk ke dalam got dan MAL yang melakukan pemukulan ke arah belakang korban sebanyak empat kali.

Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial GA yang telah diamankan lebih dulu dari kedua. Di mana GA merupakan pelaku utama yang menebas belakang kepala, menebas pada bagian tangan, pinggang dan punggung korban menggunakan parang.

Baca Juga : Tergiur Upah Jutaan Rupiah, Ibu Rumah Tangga di Kendari Pilih Jadi Kurir Sabu

“Awalnya korban sedang berada dirumah kemudian dijemput oleh temannya dan diajak ke JI. Al-Alam Kota Kendari kemudian sesampainya disana korban bertemu dengan orang yang biasa dipanggil dengan nama Tompel, setelah itu ketika sedang berbicara tiba-tiba datang GA langsung menebas korban,” ujarnya.

Kata dia, menurut pengakuan dari kedua pelaku tersebut hanya sekedar membantu rekannya GA.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dua pelaku dijerat pasal Pasal 170 Kuhp subsider pasal 351 ayat (1) Kuhp tentang penganiayaan dan atau pengeroyokan.

Reporter : Muhammad Ismail

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page