KENDARI – Polresta Kendari kembali mengamankan seorang pria berinisial IS (33) pelaku pencurian motor (curanmor) di Kelurahan Anggalomelai, Kecamatan Abeli Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada, selasa 25 Januari 2022, sekitar pukul 01.30 Wita.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan kronologis awalnya bermula saat pelaku sedang berkeliling di waktu dini hari dan menemukan motor yang setirnya tak terkunci di samping rumah.
“Awalnya tersangka berkeliling kemudian melihat Kendaraan tidak terkunci leher di antara dua rumah, kemudian tersangka langsung mendorong dan membawa motor tersebut jauh dari rumah korban,” ujarnya, Senin 9 Mei 2022.
Baca Juga : Wali Kota Kendari : Siap Menyongsong Kemajuan Teknologi di HUT ke-191
Lebih lanjut, Gede menjelaskan menurut pengakuan dari pelaku, kendaraan tersebut diambilnya untuk digunakan kepentingan sehari-hari, sebab dirinya tidak memiliki kendaraan.
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, selain 1 sepeda motor yang ambil pelaku juga terdapat 2 sepeda motor lainnya yang tidak dilengkapi surat-surat.
“Untuk saat ini kami sedang mendalami, sebab kita juga menemuka 2 motor yang tanpa surat-surat,” ucapnya.
Guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Reporter : Muhammad Ismail
Facebook : Mediakendari