KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari kembali mengamankan seorang residivis pencurian berinisial D (28) di Jalan Edi Sabara Kelurahan Korumba, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Kamis, 23 Juni 2022 sekira pukul 17.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan pelaku itu ditangkap terkait kasus pencurian handphone terhadap korban bernama Nurhidayah di Jalan Mekar Indah, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia.
“Awalnya pada tanggal 08 Mei 2022 sekitaran jam 02.00 Wita, bertempat di Jalan Mekar Indah Kelurahan Kadia, korban sedang istirahat di rumahnya. Kemudian pada pukul 03.00 Wita, suami korban terbangun dan menemukan keadaan rumah sudah berantakan,” ujarnya dalam keterangan rilisnya, Jum’at 24 Juni 2022.
Baca Juga : Bupati Surunuddin Inginkan Kader PKK Dapat Menunjang Visi Misi Konsel
Dari kejadian itu korban langsung melaporkannya kepihak kepolisian dan dilakukannya penangkapan terhadap pelaku oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari.
“Pelaku merupaka tahanan lapas yang baru bebas terkait kasus pencurian elektronik” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan anacaman hukuman penkara paling lama 9 tahun penjara.
Reporter : Muhammad Ismail