KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Lima pelaku yang diamankan oleh Polresta Kendari diduga dalang dari keributan di depan Kampus Baru Universitas Halu Oleo (UHO), Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan kelima remaja yang diamankan berinisial Y (30), M (21), K (24), F (24), Z (24). Setelah dilakukannya pemeriksaan, dua pelaku berinisial M dan S ditetapkan sebagai tersangka.
“Sedangkan yang berinisial Y saat ini sedang dilakukannya pengembangan terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan tersebut,” ujarnya, Senin 13 Juni 2022.
Baca Juga : Jadi Ketua KNPI Muna, La Ode Abdul Rahmat Ingin Kembalikan Marwah Organisasi
Ia menerangkan untuk F dan Z yang diamankan bersama dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka disalah satu kos-kosan yang ada di depan Kampus Baru UHO, pada Senin 13 Juni 2022 dini hari itu dinyatakan tidak bersalah.
Fitrayadi mengungkapkan menurut dari keterangan korban dan saksi dirinya dianiaya sekitar sebanyak 10 orang. Namun para pelaku lainnya ia tidak menandai melainkan hanya beberapa.
“Saat kejadian itu ada beberapa orang teman pelaku ini. Kalau dari penglihatannya sekitar 10 orang, namun si korban tidak mengenali, melainkan hanya 3 orang,” pungkasnya.
Reporter : Muhammad Ismail