BREAKING NEWSDAERAHHUKUM & KRIMINAL

Polri Perketat Karhutla: Bakar Lahan Dilarang, Pelaku Terancam Sanksi Tegas hingga Pidana

×

Polri Perketat Karhutla: Bakar Lahan Dilarang, Pelaku Terancam Sanksi Tegas hingga Pidana

Sebarkan artikel ini

Polri Perketat Karhutla: Bakar Lahan Dilarang, Pelaku Terancam Sanksi Tegas hingga Pidana

JAKARTA, Mediakendari.com – Polri memperketat pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia. Praktik pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta melumpuhkan aktivitas sosial dan ekonomi.

Penguatan langkah tersebut dituangkan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda.
Melalui telegram itu, jajaran kepolisian diperintahkan mengambil langkah strategis dan terpadu untuk mencegah kebakaran sekaligus menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah masing-masing.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, penanganan karhutla tidak boleh hanya bergerak setelah api membesar. Pencegahan dan kesiapsiagaan harus dilakukan sejak dini.

“Polri memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla dengan mengedepankan kesiapsiagaan, sinergi lintas sektor, serta keterlibatan masyarakat. Pencegahan menjadi langkah utama agar potensi kebakaran dapat diminimalkan dan tidak berkembang menjadi bencana yang lebih luas,” ujar Trunoyudo.

Pembukaan Lahan dengan Membakar Diperketat
Dalam telegram tersebut, seluruh jajaran Polda diminta menetapkan kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

Polri juga meminta dilakukan moratorium terhadap berbagai peraturan yang masih membuka ruang terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Langkah tersebut diperkuat dengan koordinasi bersama pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, hingga elemen masyarakat.

Menurut Trunoyudo, pencegahan karhutla tidak bisa dibebankan hanya kepada kepolisian. Seluruh pihak yang berada di wilayah rawan kebakaran harus mengambil peran aktif.

“Koordinasi dan kolaborasi seluruh pihak sangat diperlukan. Pemerintah daerah, TNI, dunia usaha, dan masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya karhutla, khususnya di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi,” katanya.

Perusahaan Diminta Siapkan Infrastruktur Pencegahan
Polri juga mendorong pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar kawasan perusahaan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran.
Selain itu, relawan tanggap api harus dipersiapkan, dibina, dan dilatih agar mampu melakukan penanganan awal ketika muncul titik api.

Dari sisi kesiapsiagaan, seluruh Polres diminta menggelar apel siaga untuk memastikan personel, peralatan, dan sarana-prasarana berada dalam kondisi siap digunakan.

Pelatihan juga diberikan kepada personel Satbrimob dan Samapta sebagai bagian dari kesiapan menghadapi kemungkinan terjadinya karhutla dalam skala besar.

Polri turut menyiapkan Satgas Aman Nusa II maupun operasi kontinjensi sebagai kekuatan yang dapat digerakkan sewaktu-waktu apabila situasi berkembang menjadi ancaman serius.
Patroli Diperketat, Pelanggar Dibidik

Di wilayah rawan, patroli terpadu terus ditingkatkan. Jajaran Polda juga diperintahkan melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah pembakaran maupun mengantisipasi meluasnya kebakaran.

Penanganan tidak berhenti pada pemadaman api. Polri menegaskan setiap dugaan pelanggaran akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sanksi dapat berupa administratif, denda, hingga pidana, terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Penegakan hukum tetap menjadi bagian dari upaya Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, secara profesional, proporsional, dan terukur,” tegas Trunoyudo.

Dampak ke Masyarakat Jadi Perhatian
Polri juga menyoroti dampak karhutla terhadap masyarakat. Asap akibat kebakaran bukan hanya mengancam kesehatan, tetapi juga dapat mengganggu pendidikan dan kondisi psikologis warga terdampak.

Karena itu, kepolisian mendorong pembentukan Satgas Karhutla, kelas aman asap bagi pelajar, serta pendampingan psikologis bagi masyarakat yang terdampak.
“Penanganan karhutla harus memperhatikan keselamatan dan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Dengan penguatan kebijakan tersebut, Polri menegaskan bahwa penanganan karhutla dilakukan dari hulu hingga hilir: pemetaan wilayah rawan, pencegahan, patroli, kesiapsiagaan personel dan peralatan, pelibatan masyarakat, hingga penegakan hukum.

Pesannya jelas: pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Setiap tindakan yang terbukti melanggar hukum akan berhadapan dengan proses penegakan hukum.

Liputan : Redaksi.