Reporter : Erlin
Editor : Taya
ANDOOLO – Empat Perusahaan di Konawe Selatan (Konsel) disoroti sekolompok pemuda yang tergabung dalam Pengurus Besar Poros Muda Sulawesi Tenggara (PM Sultra). Empat perusahan itu yakni PT. Jagat Raya Tama (JRT), PT. Sambas Mineral Minning (SMM), PT. Varel dan PT. Win.
Keempat Perusahaan yang diketahui melakukan aktivitas penambangan di Kecamatan Palangga dan Palangga Selatan ini dinilai tidak memberikan dampak positif, kepada masyarakat di sekitarnya.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum PM Sultra Jefri Rembasa, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati dan DPRD Konsel.
Menurutnya perusahaan yang menambang khususnya di dua Kecamatan diantaranya PT. Sambas Mineral Mining (SMM), diduga melakukan pertambangan di luar dari wilayah Izin Usaha Pengolahan (IUP) yang menyebabkan kerusakan lingkungan hingga mengakibatkan kerugian pada petani sawah di Desa Kiaea dan Watudemba.
“Kemudian PT. JRT, diduga belum memberikan CSR dan Condev pada masyarakat lingkar tambang. Dan PT. Varel diduga melakukan ilegal mining yang tidak sesuai dengan IUP yang diberikan, terakhir PT. WIN yang mana telah menggunakan jalan Kabupaten dalam proses aktivitas penambangannya, tanpa surat izin lintasan. Sehingga menurut hasil kajian kami ini adalah kejahatan lingkungan, yang tidak sesuai dengan mekanisme pertambangan yang baik,” bebernya.
BACA JUGA :
- Dinas Pariwisata Sultra Terbaik Soal Keterbukaan Informasi Publik
- Wakil Ketua Komisi V DPR RI Bersama Direktur Bendungan dan Danau Kementrian PUPR Kunjungi Lokasi Bendungan Pelisika
- KPU Muna Barat Sukses Raih Penghargaan Peringkat I Terkait Pengelolaan Pelaporan Dana Kampanye
- Nekat Bawa Sabu Seberat 104.25 Gram dengan Upah Rp 2 Juta, Pria di Muna Ditangkap Polisi
- Pemda Koltim Gelar Sayembara Logo HUT ke 12 Tahun
Berdasarkan hasil investigasi tim PMST, ungkap Jefri, telah menemukan banyak dugaan pelanggaran dan kejahatan, selain mengenai pengolahan di luar wilayah IUP, Condev, CSR. Juga ada beberapa hal teknis lainnya yang terjadi, diantaranya pencemaran lingkungan yang dinilai belum pernah melakukan upaya ganti rugi, atas petani sawah di Desa Kiaea dan Watudemba.
“Atas dasar itu, kami meminta DPRD Konsel untuk memanggil Direktur PT. SMM, PT. Jagad Raya Tama, PT. Varel, PT. WIN, Dinas ESDM Sultra dan pihak terkait lainnya, agar segera melakukan hearing bersama kami dan masyarakat,” tegasnya.
Ketua Poros Muda Sultra ini, juga mendesak Bupati Konsel, untuk segera meninjau lokasi kerusakan dan pencemaran lingkungan, proses pengolahan di luar wilayah IUP, serta segera merekomendasikan surat pembekuan/pencabutan IUP perusahaan dimaksud.
“Apabila temuan kami benar adanya, maka kami meminta DPRD Konsel agar merekomendasikan pencabutan IUP empat perusahaan dimaksud, serta menutup seluruh aktifitas pengolahan,” ungkapnya.
Massa aksi kemudian ditemui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir. Armansyah. Ia mengungkapkan, tuntutan tersebut pihaknya akan segera menyampaikannya kepada Bupati Konsel H. Surunuddin Dangga.
“Saat ini beliau sementara tugas luar, namun setelah tiba kami akan segera menyampaikan, apa yang menjadi tuntutan PMST,” tutupnya. (b)