Reporter : Jul Awal Sanatu
MUBAR – Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos tahap 7 mulai disalurkan untuk masyarakat di Kabupaten Muna Barat (Mubar) melalui PT Pos Indonesia.
Kepala Pos Cabang Kambara, La Haeni menyatakan untuk wilayah kerjanya, jadwal pencairan setiap kecamatan sudah dibagi satu kecamatan per hari.
“Pencairan BST tahap 7 direalisasikan mulai hari ini, dan dibagi setiap kecamatan dimulai dari Kecamatan Lawa untuk hari ini,” kata La Haeni saat ditemui di kantornya, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Dijelaskan nya, jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) BST Kemensos di Mubar untuk tahap 7 ini sebanyak 1.910 KPM.
“Itu hanya untuk wilayah kerja Pos Kambara hanya 8 Kecamatan, yakni Lawa, Sawerigadi, Barangka, Tiworo Tengah, Tikep, dan Tiworo Selatan, Maginti, dan Tiworo Utara, ” jelasnya.
Menurutnya jadwal pencairan BST tersebut dibagi setiap kecamatan untuk mencegah penyebaran virus korona (covid-19).
“Jadi tiap kecamatan dalam satu hari itu sudah dibagi waktunya,” terangnya.
Haeni menambahkan realisasi BST sebanyak Rp 300 ribu perbulan itu diberi waktu sampai akhir pekan minggu depan.
“Pencairan tahap 7 ini diberikan waktu sampai Jum,at, 16 Oktober bulan ini. Jangan sampai ada KPM yang tidak datang mengambil lagi BST-nya seperti tahap 1,2, dan 3. Dan itu otomatis kalau tidak ditarik Kemensos akan menarik kembali,” ujarnya.
Ia menyampaikan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum mengambil BST tahap 4 dan 5 diberi waktu sampai tanggal 12 bulan ini.
“Tahap 4 dan 5 masih bisa ditunggu sampai tanggal 12 ini untuk direalisasikan, sementara untuk tahap 6 belum ada batas waktunya,” jelasnya.
Haeni mengungkapkan, untuk jadwal pencairan BST wilayah kerja Pos Kambara yaitu
1. Kecamatan Lawa, Minggu, 10 Oktober bertempat di Kantor Desa Lapadaku
2. Kecamatan Sawerigadi, Minggu, 11 Oktober di Kantor Pos Kambara
3. Kecamatan Barangka, Senin, 12 Oktober di Kantor Desa Lapolea
4. Kecamatan Tiworo Tengah, Selasa, 13 Oktober di Balai Desa Sukadamai
5. Kecamatan Tikep, Rabu, 14 Oktober di Kantor Pos Kambara
6. Kecamatan Tiworo Selatan, 15 Oktober di Kantor Kecamatan Tiworo Selatan.
7. Maginti dan Tiworo Utara akan menunggu jadwal dari pusat.
“Biasanya Maginti dan Tiworo Utara dibayarkan tiga bulan sekaligus,” tutupnya.