BREAKING NEWSHEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINALINDONESIAINTERNASIONALNASIONALNEWS

Prabowo Bentuk Satgas PKH, Gerak Sultra Minta Presiden RI Tegur Pemilik PT Tiran Group Indonesia Atas Sanksi PHK

×

Prabowo Bentuk Satgas PKH, Gerak Sultra Minta Presiden RI Tegur Pemilik PT Tiran Group Indonesia Atas Sanksi PHK

Sebarkan artikel ini

Prabowo Bentuk Satgas PKH, Gerak Sultra Minta Presiden RI Tegur Pemilik PT Tiran Group Indonesia Atas Sanksi PHK

KENDARI, Mediakendari.com – Sejumlah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masuk dalam daftar perusahaan yang mendapat teguran dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI disebut telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Gerak Sultra menyebutkan, berdasarkan informasi yang dihimpun lembaganya, sejumlah perusahaan yang mendapat teguran tersebut telah dipanggil. Pemanggilan itu menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi memiliki persoalan terkait pemanfaatan kawasan hutan dan berpotensi dikenakan sanksi.

Ketua Gerak Sultra Wiwin Saputra mengatakan, berdasarkan data yang terlihat dalam daftar Satgas PKH, sejumlah perusahaan tambang di Sultra tercantum dengan nilai potensi sanksi yang cukup besar. Nilai tersebut bervariasi, tergantung luasan kawasan yang menjadi objek penertiban.

Ketua Gerak Sultra, Wiwin Saputra saat melakukan Klarifikasi di Kejati Sultra

Salah satu perusahaan yang tercantum adalah PT Sumber Bumi Putera, dengan nilai potensi sanksi mencapai sekitar Rp660,37 miliar dan luasan kawasan 67,79 hektare.

Selain itu, terdapat sejumlah perusahaan lain seperti PT Tonia Mitra Sejahtera dengan potensi sanksi sekitar Rp2,19 triliun pada luasan 224,96 hektare, PT Arga Morini Indotama sekitar Rp1,95 triliun dengan luasan 201,01 hektare, serta PT Karyatama Konawe Utara sekitar Rp1,49 triliun dengan luasan 152,77 hektare.

Nama PT Toshida Indonesia juga tercantum dengan nilai potensi sanksi sekitar Rp1,21 triliun pada luasan 124,52 hektare. Sementara PT Aneka Usaha Kolaka tercatat sekitar Rp1,19 triliun dengan luasan 122,64 hektare.

Sedangkan PT Tiran Indonesia tercantum dengan nilai potensi sanksi sekitar Rp1,09 triliun pada luasan 112,87 hektare.

Di bagian lain daftar tersebut juga terdapat PT Tristaco Mineral Makmur dengan nilai potensi sanksi sekitar Rp629,23 miliar, PT Stargate Pasific Resources sekitar Rp589,63 miliar, serta PT Kembar Emas Sultra sekitar Rp413,64 miliar.

“Data tersebut menunjukkan adanya sejumlah perusahaan pertambangan di Sultra yang menjadi perhatian Satgas PKH Kejagung dalam penertiban kawasan hutan,” ujar Wiwin.

Namun, nilai yang tercantum dalam daftar merupakan nilai potensi sanksi dan bukan berarti perusahaan telah dijatuhi atau membayar sanksi tersebut. Penetapan kewajiban maupun sanksi tetap bergantung pada hasil verifikasi, klarifikasi, serta proses penegakan hukum dan administrasi yang dilakukan pemerintah.

Pemanggilan perusahaan-perusahaan tersebut diharapkan dapat membuka secara terang status perizinan, penggunaan kawasan, serta kewajiban yang harus dipenuhi masing-masing badan usaha.

Hingga kini, publik masih menunggu langkah lanjutan Satgas PKH Kejagung terhadap perusahaan tambang yang telah dipanggil, termasuk apakah hasil klarifikasi akan berujung pada pengenaan sanksi, pemulihan kawasan, atau tindakan hukum lainnya.

Liputan : Jafrun