KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Seorang pria di Kendari bernama Ramadhan (20) memukul seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AR (29) menggunakan tangan, sehingga mengakibatkan luka robet pada bagian hidung dan dan bengkak di bagian mata sebelah kiri.
Kejadian itu bertempat di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa 15 Februari 2022.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, kronologi itu berawal saat pelaku bersama Ibunya mendatangi rumah korban. Ketika Ibu pelaku bersama korban bertengkar, pelaku lalu memasuk ke dalam rumah dan melayangkan pukulan menggunakan tangan.
“Tiba-tiba terlapor masuk dalam rumah korban dan langsung memukul korban sebanyak 1 (satu) kali di bagian hidung dengan menggunakan tangan kanannya,” ujarnya, Minggu 17 Juni 2022.
Baca Juga : Sekda Kota Kendari Minta Kemenag Sultra Berikan Pelayanan yang Bagi Masyarakat
Dari kejadian itu korban merasa keberatan sehingga melaporkannya ke pihak kepolisian. Sehingga atas kejadian tersebut, saat itu Pelapor merasa keberatan dan datang ke Polsek Mandonga melaporkan kejadian tersebut.
“Setalah dilakukannya pencarian korban berhasil diamankan Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari di salah satu Kost yang berada di Jalan KS. Tubun Kel. Baruga Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Minggu 17 Juli 2022, sekitar pukul 21.40 WITA,” ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Reporter : Muhammad Ismail