KENDARI – Seorang pria yang berinisial RA akhirnya menyerahkan diri ke polres kendari , Selasa 1 Februari sekiatr pukul 00.28 wita.
RA adalah pria yang menghabisi pemuda teman pacarnya di salah satu cafe kilo 6 Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Minggu 31 Januari 2022 sekitar pukul 01.30 WITA.
RA menyerahkan diri di Polres Kendari melalui personel Polres Kendari dan kemudian dibawa ke Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Konawe Utara Bripka Irwan, membenarkan hal itu bahwa RA telah menyerahkan diri
“Dari perbuatannya itu, RA akan dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Psal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun penjara,” ujarnya
Baca Juga : Meriahkan Imlek, Komunitas Penikmat Kopi Manfaatkan dengan Ngopi Bersama
Diketahui, sebelumnya kejadian itu bermula disebabkan pelaku terbakar api cemburu karena mendapati sang kekasihnya bersama korban yang berinisial BM didalam sebuah kamar
Sehingga saat korban telah berada dalam room Cafe Kilo 6 Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konut, Pelaku RA kemudian ikut masuk dan minum bersama
Namun berselang beberapa waktu pelaku RA pun melakukan tikaman sebanyak dua kali yang pertama dibagian leher dan yang kedua bagian punggung
Melihat dari kejadin itu, orang tua dari RA melarikan korban BM ke puskesmas terdekat untuk melakukan pertolongan, namun korban tak dapat tertolongkan sebab sudah lebih dulu meninggal dunia.
Reporter : Muhammad Ismail