KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Legal PT Gema Kreasi Perdana (GKP), Marlion membantah tudingan penyerobotan lahan sebagaimana video yang telah beredar dalam video di media sosial (Medsos).
Diketahui pada beberapa waktu lalu viral di Medsos menampilkan warga yang mengaku lahannya telah diserobot PT GKP dan warga tersebut memprotes atas penyerobotan tersebut.
Marlion menegaskan, lahan yang diklaim warga itu merupakan kawasan hutan dan PT GKP telah mengantogin izin secara resmi berupa Izin Pinjam Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH).
“Perusahaan sudah mengantongi IPPKH, telah melakukan pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan – Dana Reboisasi (PSDH-DR) juga memiliki persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dan izin pemanfaatan ruang untuk project area,” tegas Marlion.
Baca Juga : DPRD Sultra Kawal Penuntasan RS Sakit Jantung
Untuk itu dirinya menegaskan, dalam proses penambangan PT GKP tidak melakukan penerobosan lahan karena seluruhnya telah sesuai prosedur yang berlaku.
“Jadi saya tekankan sekali lagi, bahwa kita tidak melakukan penerobosn lahan. Semua prosedur sudah kita lakukan. Regulasi kita penuhi, tanggungjawab kita tunaikan dan pendekatan ke masyarakat sudah kita lakukan juga,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, aktivitas PT GKP di dalam kawasan hutan tersebut juga teleh memenuhi aturan dan prosedur dalam penggunaanya.
“Kita tidak ada istilhnya jual beli lahan. Karena itu Kawasan hutan dan dilarang oleh Undang-undang. Yang kita lakukan adalah ganti untung tanam tumbuh. Sebagai bentuk tali asih kita kepada warga yang sudah melakukan kegiatan bertanam di areal tersebut,’” jelasnya.
Marlion juga menjamin, PT GKP memegang teguh terhadap prinsip kearifan lokal. Salah satunya yakni dengan tetap melakukan ganti untung tanam tumbuh.
“GKP ini perusahaan yang sangat taat hukum. Semua ketentuan perundangan dipenuhi. Dan kita sangat meghargai kearifan lokal masyarakat di sini. Buktinya, meski berada di hutan kawasan, ganti untung tanam tumbuh, tetap kami berikan kepada masyarakat,” bebernya.
Baca Juga : Kejar Target Penuntasan, Komisi IV DPRD Sultra Minta Kontraktor RS Jantung Tambah Tenaga Kerja
Untuk itu dirinya berharap, masyarakat agar tidak terprovokasi video yang beredar. Sebab, tudingan yang termuat dalam video beredar itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Sebab, apa yang termuat dalam isi video tidak sesuai dengan realita yang ada. Seperti yang terlihat dalam video, bapak itu baru datang di lokasi, dan langsung tiba-tiba melakukan protes. Ia mengaku bahwa itu lahannya, sementara itu lahan negara dan perusahaan telah mengantongi IPPKH dan memenuhuhi kewajibannya melakukan pembayaran terhadap Pemerintah,” kata Marlion.
Pria bergelar magister hukum ini juga menerangkan, untuk penggunaaan kawasan hutan, harus mendapatkan izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
“Siapa saja yang melakukan aktivitas di hutan kawasan tanpa persetujuan Menteri LHK, maka akan dikenakan pidana,” pungkasnya.
Facebook : Mediakendari