Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Perusahaan tambang PT Karyatama Konawe Utara (PT KKU), yang beroperasi di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam pidana jika terbukti beraktivitas di hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Hal itu diungkapkan Kesat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rahcmat Zam Zam, saat dihubungi medikendari.com beberapa waktu lalu.
Rahcmat menjelaskan, pihaknya telah melakukan cek lokasi, dan pemeriksaan terhadap lima saksi dari pihak perusahaan guna menindak lanjuti aduan masyarakat yang menyebut PT KKU diduga beraktivitas di kawasan hutan tanpa IPPKH.
Pihaknya, kata Rahcmat, masih akan mengambil keterangan saksi ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sultra, di Kendari.
Jika nantinya hasil pemeriksaan saksi ahli menyebut bahwa PT KKU merambah kawasan hutab tanpa IPPKH, maka perusahaan tersebut terancam tindak pidana kehutanan.
“Kita masih melakukan penyelidikan, sudah turun ke lapangan, kami juga akan minta keterangan saksi ahli dari BPKH Sultra di Kendari, jika keterangan saksi ahli terkait lokasi aktivitas PT KKU di kawasan itu, maka pihak perusahaan bisa dikenakan pidana kehutanan,” jelas dia.
Baca Juga:
- Kapolda Sultra Tekankan Kesiapsiagaan Ditpolairud Hadapi Tantangan Perairan
- Kapal Bermuatan Tiga Penumpang Alami Mati Mesin di Perairan Desa Kokapi, Tim SAR Kendari Dikerahkan
- Pemprov Sultra Siap Setujui RKAB Tambang MBLB, Asalkan Pengusaha Taat Aturan Reklamasi
- Jampidsus, Febrie: Uang Rp476 Miliar di Rumah Sentul Ada Pemilik dan Kegiatannya
- Apresiasi Personel Berprestasi, Kapolda Sultra: Tunjukkan Kompetensi Terbaik untuk Masyarakat
- Kapolda Sultra Tekankan Kesiapsiagaan dan Profesionalisme Personel Saat Pimpin Apel Pengarahan di Mako Satbrimob
“Keterangan saksi ahli dibutuhkan, untuk melihat titik koordinat lokasi PT KKU, apakah dikawasan hutan atau bukan, kalau beraktivitas di kawasan hutan, ada tidak IPPKHnya,” sambungnya.
Sebelumnya, massa dari Forum Aktivis Pemerihati Lingkungan dan Pertambangan Sultra, juga berunjuk rasa di Kantor Dinas Kehutanan Sultra, tentang dugaan aktivitas PT KKU diluar IPPKH yang telah ditentukan.











