KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari sudah menandatangani nota kesepakatan rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD tahun 2022 usai dibahas dalam rapat paripurna bersama DPRD Kota Kendari Selasa, 08 November 2021.
Wali Kota Kendari, H Sulkarnain Kadir mengungkapkan raperda APBD ditetapkan setiap tahun sebagai instrumen perencanaan program pembentukan Perda oleh pemerintah daerah Kota Kendari yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
“Penyusunan program perda memuat daftar perencanaan perda yang didasarkan atas pemerintah yang didasarkan atas pemerintah, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan dan aspirasi masyarakat di daerah,” ungkap Sulkarnain dalam sambutannya.
Sulkarnain mengungkapkan hal ini menjadi sebuah produk yang aspiratif, responsif, dan akseleratif serta produktif dalam mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan wilayah di Kota Kendari.
“Harapan kami proses kombinasi dan komunikasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan tentang Peraturan Daerah APBD tahun anggaran 2022 alam terus terjalin pada masa yang akan datang demi rujukan kinerja dan pengabdian terbaik kita bagi Kota Kendari yang kita cintai ini,” katanya.
Untuk diketahui, rapat ini di ikuti oleh enam fraksi yakni fraksi PKS, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Kebangkitan Indonesia.
Dalam penyampaian pendapat akhir fraksi, seluruh fraksi telah setuju terhadap perda tentang APBD Kota Kendari tahun anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Kendari
Penulis : Dila Aidzin