Reporter : Rahmat R.
Editor : Ismed
KENDARI – Koordinator Presidium Format Sultra, Jaswanto, beberapa waktu lalu melakukan unjuk rasa di Mapolda Sultra terkait persoalan PT OSS (Perusahaan di bawah naungan PT VDNI) yang diduga kuat melakukan penambangan tanah urug di Desa Tanggobu, Kecamatan Morosi tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
Selain itu, PT OSS dalam aksi tersebut juga dalam melakukan penambangan tanpa dilengkapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)
“PT OSS diduga telah membuat dosa besar atas rusaknya kawasan hutan, terkhusus di Kabupaten Konawe, akibat pertambangan ilegal yang mereka lakukan secara terstruktur dan sistematis,” ujar Jaswanto.
Menaggapi hal itu, Anggota DPRD Sultra, Rasyid menegaskan, soal kejahatan lingkungan oleh PT OSS harus diseriusi Polda Sultra, disamping melindungi investasi. Kemudian Pemerintahan Provinsi dan kabupaten harus berkoordinasi, wilayah mana yang belum ada izinnya harus ditegasi dan ditindak keras.
Namun lanjut Politikus PKS ini, jika ada hutan produksi maka pemerintah daerah harus memberikan kemudahan dalam rangka investasi tersebut. Pertimbangannya agar kedepan akan ada serapan lapangan kerja besar-besaran.
“Kita hitungannya pasti lapangan kerja. Jika investasi ini terus berjalan,” terang dia.
BACA JUGA :
- BEM UHO Gelar Sedekah Ramadhan di Panti Asuhan, Tebar Kepedulian di Bulan Suci
- DLH Sultra Sebut Izin PT Bahana Wastecare Tak Tercatat, Puskom Desak Aktivitas Dihentikan
Soal apakah PT VDNI melakukan penambangan di hutan yang tidak ada izinnya, ia mengatakan, saat ini PT VDNI melakukan sub kontrak dengan perusahaan-perusahan kecil.
“Pemerintah juga harus menegasi soal wilayah mana yang bisa diolah dan tidak bisa diolah. Tetapi jika tetap menambang di hutan tanpa izin maka konsekuensinya pada penegakan hukum,” pungkas Rasyid (A).











