NEWS

Ratusan Anggota BPD Kolut Resmi Dilantik

559
×

Ratusan Anggota BPD Kolut Resmi Dilantik

Sebarkan artikel ini
Tampak Ratusan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Saat Mengucapkan sumpah jabatan,Kamis 30/06/2022 (Islamic Centre) Masjid Agung Kolaka Utara (Pendi)

Kolaka utara – Ratusan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dilantik oleh Bupati Kolaka Utara H. Nur Rahman Umar.

Dalam sambutannya mengatakan, pengambilan sumpah/janji jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) baru bisa dilaksanakan dan bukan karena sengaja ditunda karena adanya instruksi pemerintah pusat terkait bencana nasional melanda yakni Covid-19.

“Anggota BPD yang terpilih dan diambil sumpah jabatannya hari ini merupakan anggota yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan perwakilan dusun dan keterwakilan gender yang dipilih secara demokratis,” katanya, Kamis 30/6/2022 di Islamic Centre Kolut.

Baca Juga : RS Jantung Otak dan Pembuluh Darah Internasional Oputa Yi Koo Bakal Selesai Bulan Oktober Ini

“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi yang sangat penting di setiap desa di mana BPD berperan dalam membahas perturan desa bersama dengan kepala desa (Kades),dan sebagai menyambung aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

“Jadi yang sangat perlu diperhatikan adalah bahwa BPD dan kades bukanlah merupakan lawan, namun BPD sebagai mitra kerja kades yang bisa memberi koreksi dan memberi saran serta masukan kepada kades,” jelas Nur Rahman.

Ia meminta agar semua yang baru dilantik untuk menghindari terjadinya miskomunikasi antara kepala desa ( dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bisa menghambat pembangunan di desa,tegasnya

Kemudian Anggota BPD itu memiliki posisi yang cukup strategis di desa, olehnya itu diharapkan memiliki bekal pengetahuan, pengalaman dan keterampilan yang memadai sehingga bisa melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan aturan yang ada bukan sesuai selera.

Baca Juga : Derita Luka Bakar, Bocah 8 Tahun di Konsel Ini Butuh Bantuan

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kolaka Utara Patehuddin, mejelaskan, dasar pengambilan sumpah/janji jabatan anggota BPD berdasarkan Permendagri nomor: 110 tentang pembentukan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Sebanyak 551 anggota BPD se-kabupaten Kolaka Utara yang diambil sumpahnya untuk melaksanakan tugas selama enam tahun ke depan yang terdiri dari 105 desa dari 15 kecamatan

“Anggota BPD yang diambil sumpah jabatannya ini pemilihannya itu tidak serentak dilaksanakan,ada yang sudah 2 tahun dan 3 tahun menjabat pasca diterbitkannya SK ada juga yang baru tahun ini terbit SK-nya karena tahun sebelumnya tidak bisa dilaksanakan pelantikan sebab Covid-19,” tutupnya

Reporter : Pendi

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page