KENDARI – Ratusan personil anggota Kepolisian Resor (Polres) Konawe dites urine oleh Biddokkes Polda Sultra dalam rangka pemeriksaan kesehatan secara berkala, Jumat (19/07/2019).
Dalam pemeriksaan yang juga mendapatkan pengawasan langsung dari Propam Polda Sultra ini, terdapat satu orang anggota polisi yang positif urinenya mengandung amphetamine dan methamphetamine. Anggota polisi tersebut diketahui bernama IPDA Abd Rasak.
Kasubdit Pemnas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi dalam pers rilisnya, Jumat (19/07/2019), menjelaskan, jika anggota polisi tersebut diduga menggunakan sabu.
BACA JUGA :
- Hadiri HUT ke-66 Konawe, Gubernur Sultra Tekankan Persatuan dan Pembangunan Berkelanjutan
- 50 Operator SPBU Sulselbar Ikuti Upskilling Pertamina untuk Perkuat Layanan
- Polda Sultra Musnahkan 6,2 Kg Sabu dan 958 Gram Ganja
- Jelang Idulfitri, Gubernur Sultra Turun Langsung Pantau Harga dan Distribusi Pangan
- Satu Tahun Pimpin Kendari, Siska–Sudirman Paparkan Capaian Pembangunan
- IMM Kota Kendari Gelar Aksi di Polda Sultra, Desak Evaluasi Kapolres Bombana
Tidak hanya itu, kata Kompol Agus, anggota polisi tersebut diketahui telah menggunakan barang haram itu sejak awal bulan Juli 2019 di Kota Kendari.
“Setelah dinyatakan positif menggunakan sabu, mobil yang dikendarai Razak ini juga digeledah, namun hasilnya nihil atau tidak ditemukan barang bukti,” kata Kompol Agus.
Selain mobil pribadinya, lanjutnya, rumah Razak pun juga ikut digeledah dan hasilnya ditemukan alat hisap sabu atau bong, dalam penggeledahan yang disaksikan istri Razak dan aparat lingkungan atau RT.
“Jadi untuk barang buktinya yakni satu buah tabung urine, satu buah tes kit narkoba, satu lembar pemeriksa urine, dan satu buah handpone. Terduga dan barang bukti akan diserahkan kepada Propam Polres Konawe untuk dilakukan proses selanjutnya,” pungkasnya. (A)
Reporter : Hendrik B











