BURANGA – Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio menjelaskan 12 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara (Butur) di Kantor DPRD, Jumat (19/6/2019).
Ramadio mengatakan, Raperda yang diusulkan yakni Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Saluwu Kita, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
“Perubahan ini dilakukan karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Oleh karenanya, diperlukan penyesuaian dan perubahan,” kata Ramadio.
Selain itu, Raperda lain yang diusulkan lanjut Ramadio, yakni Raperda Tentang Penyelenggaraan perlindungan anak. Raperda Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Raperda Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Raperda Tentang Pencabutan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus KORPRI Kabupaten Buton Utara.
BACA JUGA :
- Jenderal Ke-4 Tumbang! Dewan Pembina MC Bareskrim Diduga Otak Penyadapan Sejak 2010, Tapi Belum Ditahan Karena Stroke
- Dua Jurnalis Kendari Dipanggil Polresta, AJI : Ini Kriminalisasi Pers, Minta Gubernur Copot Ridwan Badallah
- Wakapolda Sultra Ajak Kolaborasi Lintas Sektoral Atasi Masalah Pekerja Melalui Program Polisi Peduli Pengangguran
- OPINI JAFRUN : Jokowi Datang Bukan Sebagai Presiden, Tapi Sebagai Warga Negara di Depan Hukum
- OPINI: Sepanjang Sejarah, Baru Listyo Sigit Mantan Kapolri Yang Dijerat Institusinya Sendiri
- Geger Sultra, Kapolda Himawan Bayu Aji Disorot BEM UHO, Jabatannya Pas di Masa Sadap Presiden Prabowo
Raperda Tentang Penataan Pasar Rakyat, Perda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ee Mongkilo, Perda Tentang Pengarustamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Kemudian, Perda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dan Raperda Tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.
Untuk yang terakhir adalah Raperda Tentang Ketahanan Pangan. Karena Pangan sebagai kebutuhan dasar manusia, maka harus tersedia dan mencukupi dengan harga yang terjangkau.
“Dengan demikian, maka diperlukan upaya mewujudkan ketahanan pangan melalui ketersediaan akses dan keamanan pangan. Kabupaten Buton Utata memiliki kekayaan sumber daya alam yang beraneka ragam dan apabila dikelola secara profesional, maka kebutuhan pangan bagi masyarakat akan terpenuhi,” tutupnya. (A)
Reporter : Safrudin Darma











