Redaksi
KENDARI – Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus terduga pengedar sabu yang membawa ratusan gram atau tepatnya 135,34 gram diduga narkoba jenis sabu, Jum’at 23 Juli 2021.
Kasubbit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan pihaknya mengamankan insial MA (25) setelah melakukan pengejaran di dua tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Jalan Poros Mayjen S Parman, Kelurahan Watu-watu, lalu di Kos RD, kamar No. 08, Jalan Banda, Lorong Diwolu 2, Kelurahan Punggolaka Kota Kendari.
“TKP 1 sekitar pukul 14.30 WITA. TKP 2 sekitar pukul 15.40 WITA. Berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh TSK yang beralamatkan di TKP sehingga pada hari Jum’at tanggal 23 Juli 2021 sekitar pukul 14.30 WITA, Tim langsung melakukan upaya paksa dan penangkapan,” ungkap Kompol Dolfih Kumaseh.
Ia menjelaskan pada saat tersangka diamankan di TKP pertama, tersangka sedang duduk dipinggir jalan depan Kantor Satpol PP Sultra namun barang bukti di TKP pertama adalah Nihil. Kemudian sekitar pukul 15.40 WITA, tim melakukan pengembangan di rumah kos tersangka yaitu Kost RD. Pada saat dilakukan penggeledahan kamar yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan Ibu pemilik kost, hasilnya adalah ditemukan 4 (empat) sachet ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu yang disimpan didalam bekas kotak handphone dan diletakkan disamping televisi, dan satu sachet ukuran sedang didalam bungkus rokok yang disimpan didalam kotak arloji yang diletakkan diatas lantai dalam kamar tersangka.
“Pada saat tersangka dilakukan interogasi di TKP, tersangka mengatakan bahwa shabu tersebut diperoleh dari BL di Kota Kendari dengan cara diarahkan melalui via handphone,” ujarnya.
Ia menambahkan barang bukti yang amankan berupa tiga buah handphone, satu unit alat press merek Pioline warna biru, sbuah sendok shabu terbuat dari pipet, satu bungkusan rokok bekas, sebuah bekas kotak handphone merek, sebuah bekas kotak arloji warna merah hitam dan satu KTP.
“Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.