NEWS

Resahkan Warga, Pencuri Dari Kabupaten Tojo Una-una Akhirnya Dibekuk Polres Kolaka Utara 

2190
×

Resahkan Warga, Pencuri Dari Kabupaten Tojo Una-una Akhirnya Dibekuk Polres Kolaka Utara 

Sebarkan artikel ini
Jajaran Polsek Ngapa saat membekuk terduga pencurian, DM.

KOLAKA UTARA – Aksi pencurian yang diduga dilakukan seorang pria berinisial DM (42) asal Desa Ampana Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-una Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) yang sudah meresahkan warga Desa Beringin Kecamatan Ngapa Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) akhirnya dibekuk aparat Polsek Ngapa, Polres Kolut.

Paur Humas Polres Kolut, Aiptu Hari Harmawan menuturkan sekira pukul 00.30 wita, Kapolsek Ngapa, Ipda Agus memimpin anggotanya untuk menangkap DM, Selasa 15 Februari 2022.

Aiptu Hari mengungkapkan selama terduga pelaku melakukan aksinya terdapat tiga korban dengan waktu kejadian yang berbeda. Pertama, pelaku menggasak satu unit laptop merk Asus gaming tipe X550CX milik Ulfa Aulia Putri Ridwan. Korban pun mengalami kerugian sekitar Rp 8,5 juta. Kejadian itu terjadi Selasa, 07 Desember 2021 lalu.

Baca Juga : Muridnya Positif Covid, SMAN 4 Baubau Hentikan Belajar Tatap Muka di Kelas

Korban kedua dari tersangka yakni Siti Rohani. Pelaku mengambil dua buah handphone (HP) dengan satuan harga berbeda yaitu HP senilai Rp 1,9 juta dan Rp 3,5 juta sehingga Rohani mengalami kerugian total Rp 5,4 juta. Kejadian itu berlangsung Sabtu, 05 Februari 2022.

Pelaku kembali beraksi pada Minggu 13 Februari 2022 dengan korban bernama Yunus yang mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Adapun barang yang dicuri oleh pelaku yaitu satu unit somel warna oranye merk maktec, satu unit mesin bor pistol warna oranye merk maktec dan dua unit gurinda warna oranye merk maktec serta dua unit skap tangan yang warna dan merknya sama.

“Semua korbannya adalah warga Desa Beringin. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Ngapa guna penyidikan selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 3 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” ungkap Aiptu Hari.

 

Penulis : Pendi

You cannot copy content of this page